Tanggal 4/6/2018 kemarin, ditanda-tanganilah Peraturan Gubernur DKI Nomor 58 Tahun 2018. Isinya soal pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara, Jakarta.
Apakah hal pertama yang segera tersirat jika hanya membaca pokok utama terbitnya Peraturan Gubernur itu?
Sangat nyata proyek reklamasi yang ditentang habis-habisan Anies Bawedan dan Sandiaga Uno saat berkampanye 'jorok' memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun lalu, seperti akan diberi 'karpet merah' kembali. Setelah membaca tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi yang dibentuk maka semakin jelas terlihat bahwa Pemerintah DKI sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan reklamasi yang selalu heboh itu.
Anies-Sandy jelas-jelas ingin 'menjilat ludahnya' sendiri. Mereka pernah sesumbar akan menghentikannya jika terpilih memimpin Jakarta. Tekad 'heroik' yang disertai collateral damages terhadap citra Joko Widodo maupun Basuki Tjahaja Purnama. Seolah-olah keduanya 'telah terkooptasi' kekuatan modal raksasa dibalik proyek reklamasi itu.
Padahal sesungguhnya, sikap dan langkah yang mereka tempuh --- baik Joko Widodo maupun Basuki Tjahaja Purnama semasa menjabat sebagai Gubernur DKI --- semata karena keharusan menghormati berbagai ketentuan hukum yang diberlakukan sejak penguasa Orde Baru sebelumnya. Hal yang mereka dapat lakukan hanyalah menyiasatinya sehingga sedapat mungkin menempatkan kehadiran Negara disana dan menegakkan keadilan sosial.
Tapi, meskipun demikian, sangatlah perlu dicermati kemungkinan terselip atau diselipkannya langkah 'cerdik' --- dan sekaligus 'licik' seandainya memang dilakukan dengan sengaja --- di balik Pergub 58/2018 itu.
Coba perhatikan hal-hal yang dipertimbangkan sehingga peraturan Gubernur 58/2018 itu perlu dikeluarkan!
+++
Pertama, perhatikan hal yang dituangkan pada butir (c).
Bagi yang tidak mengikuti atau membacanya, keputusan Gubernur Nomor 1922 tahun 2017 tentang pembubaran Tim Pelaksana Tugas Sementara Caretaker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur 1901/2009, adalah biang kerok permasalahannya!
Seolah-olah, koordinasi pengelolaan reklamasi tak dapat dilakukan dengan baik setelah 'caretaker' dibubarkan!