Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memerdekakan Sepeda Motor adalah Sebuah Kebijakan Keliru

11 Januari 2018   02:23 Diperbarui: 11 Januari 2018   08:25 1789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di atas tadi telah disampaikan bahwa 2/3 kendaraan yang berlalu-lalang di jalan raya Jakarta adalah sepeda motor. Maka sewajarnyalah jika moda kendaraan tersebut yang terlebih dahulu dibatasi penggunaannya melalui larangan melintas di jalan Thamrin. Selanjutnya, ketika nanti MRT dan LRT telah beroperasi --- apalagi integrasi layanannya dengan BRT hingga moda lain yang lebih kecil seperti Metro Mini telah terealisasi seperti janji Anies dan Sandiaga saat kampanye lalu --- cakupan pembatasan itu tentu dapat diperluas. Tak hanya pada koridor Sudirman-Thamrin. Tapi juga wilayah padat lainnya.

###

Pembatasan terhadap mobil pribadi tentu perlu dilakukan juga. Rencana mewujudkan sistem electronic road pricing (ERP) di beberapa kawasan, termasuk koridor Sudirman-Thamrin adalah salah satunya. Begitu juga dengan penerapan nilai pajak kendaraan dan sistem tarif parkir yang tinggi di sana.

###

Pengadaan dan penyediaan layanan angkutan umum adalah kewajiban yang tidak memberikan keuntungan finansial langsung ke kocek pemerintah. Sebaliknya justru harus mengalokasikan anggaran subsidi yang tidak sedikit. Mengacu pada subsidi yang didanai APBD DKI selama tahun 2017 bagi pengoperasian 13 koridor BRT yang setiap hari mengangkut penumpang sekitar 600 ribu, besarannya berkisar Rp 5 juta per kepala per tahun.

Maka pencabutan perda yang melarang sepeda motor melintas di jl. Thamrin sesungguhnya langkah yang bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang telah dicanangkan DKI sejak lebih dari 30 tahun lalu. Juga pemborosan sia-sia terhadap anggaran subsidi angkutan umum massal yang dikeluarkan.

###

Adalah benar jika setiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama untuk menggunakan ruang publik. Tapi bukanlah berarti maknanya  tentang kemerdekaan menggunakan segala jenis moda angkutan pribadi yang dimiliki. Setelah fasilitas layanan (angkutan umum massal) bersubsidi tersedia maka kemerdekaan pribadi itu sepantasnya dikendalikan atau dibatasi atas nama kepentingan bersama yang lebih luas. Adalah pandangan yang keliru sama sekali jika kebijakan yang diberlakukan berkebalikan.

###

Sebetulnya jalan raya Indonesia hari ini pun tak pernah dirancang memadai sebagai prasarana lintasan sepeda motor. Setiap badan jalan yang ada hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sebab, tak ada lajur lintasan khusus yang memang sengaja dirancang bagi mereka.

Itulah yang menyebabkan lalu lintas sepeda motor di jalan-jalan raya kita semerawut. Padahal jumlah mereka adalah mayoritas. Akibat ketiadaan lintasan khususnya maka mereka secara alamiah membentuk dan membangun sendiri peradaban berkendaraannya pada ruang-ruang yang tak pernah diperuntukkan bagi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun