Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Demokrasi Pragmatis, Meikarta, dan Museum Planologi

0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan pembangunan di sisi timur-luar Jakarta sangat ramai dibicarakan sehingga mengaburkan yang mana 'kebenaran' sesungguhnya.

Deddy Mizwar -- Wakil Gubernur Jawa Barat saat ini -- mempertanyakan pijakan legal (perizinan) berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi kota baru gigantis Meikarta. Faktanya, kegiatan konstruksi gedung-gedung pencakar langit di sana tetap berlangsung. Begitu pula pemasaran dan penjualannya. Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berwenang langsung terhadap dinamika ruang di wilayah yang menjadi bagian propinsi Jawa Barat itu seolah-olah tak menganggap masalah yang disinyalir. Sebab -- jika yang disangkakan pemeran utama film Naga Bonar dan bintang iklan produk sosis dari Japfa itu benar adanya -- maka tentulah petugas yang berwenang wajib menertibkan. Siapapun pasti sulit memahami bila 'pembangkangan' yang dilakukan anak perusahaan Lippo Group itu dibiarkan berlangsung terang-terangan tanpa sikap tegas dari aparat negara.

Tapi sesaat setelah itu, sejumlah anggota DPRD Jawa Barat yang berkunjung dan menelisiknya ke sana malah menyatakan tak ada indikasi pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengembang kota baru tersebut. Direksi perseroan yang manaungi bisnis properti untuk sejuta pemukim itu juga menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan -- yang mencakup analisa mengenai dampak lingkungan, izin mendirikan bangunan hingga izin lokasi -- SEDANG berjalan sebagaimana semestinya. Begitulah kabar yang diberitakan berbagai media massa sepanjang minggu pertama bulan Agustus ini.

Jika menilik penjelasan direksi yang bertanggung jawab atas perusahaan Meikarta tersebut maka kegundahan yang dinyatakan Deddy Mizwar sesungguhnya sangat beralasan. Sebab, jawaban 'proses perizinan sedang berlangsung' sama artinya bahwa kota baru itu memang BELUM memiliki izin.

Lalu bagaimana jika hasil analisa dampak terhadap lingkungan proyek kota baru yang katanya sedang dalam proses itu mensyaratkan sesuatu yang tak sederhana dan mahal?

Sebab kehadiran kawasan raksasa yang 'seketika' di sana akan mempengaruhi keseimbangan bermacam hal. Tak hanya pada alam fisik tapi juga sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Jadi -- jika kegiatan pembangunan dan pemasarannya tetap berlangsung sebelum memperoleh izin resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang -- apakah Meikarta kelak 'pasti' bersedia menanggulangi 'seluruh temuan dampak lingkungan' yang menyertainya?

+++

Saya paham jika sejumlah ahli tata ruang dan perkotaan mempertanyakan acuan yang melatar-belakangi kehadiran Meikarta. Implikasi dan permasalahan suatu 'kota baru' sesungguhnya sangat kompleks. Bukan hanya terhadap 'kota lama' yang berada di sekitarnya -- metropolitan Jakarta dan daerah-daerah lain yang bernaung dibawah pemerintahan propinsi Jawa Barat -- tapi juga Indonesia secara keseluruhan.

Atau mungkin sebaliknya?

Meikarta bisa saja sebagai implikasi dan permasalahan 'kota lama' di sekitarnya yang tak kunjung tertangani. Sebab perkembangan (industrialisasi) poros Jakarta-Bekasi-Karawang bahkan hingga Purwakarta yang tak tertata baik hari ini justru semakin menekan kelayakan dan kenyamanan hidup kota dan masyarakat di sana. Manfaat dan keuntungan sosial-ekonomis-budaya-politik yang dinikmati para pemilik modal yang sesungguhnya berdomisili di wilayah lain, tak sebanding dengan permasalahan dan beban ruang kotanya. Maksudnya tentang polusi, kemacetan lalu-lintas, ketimpangan sosial, daya dukung alam, kriminalitas, kelayakan prasarana maupun sarana kota, pergeseran prilaku dan budaya publik, dan lain-lain. Hal-hal yang menjadi beban -- semestinya juga kewajiban -- bagi pemerintah kota selaku penanggung jawab dan pengelola ruang wilayah yang 'menampung' industrialisasi tersebut. Semua itu karena perkembangan (baca: pembangunan) yang berlangsung bukan dilatar-belakangi oleh hasrat 'mandiri' daerah bersangkutan melalui pemanfaatan kemampuan dan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun