Mohon tunggu...
JIHAN TSABITA
JIHAN TSABITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Bullying Pada Anak Usia Dini

3 Desember 2024   23:25 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:32 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bullying merupakan perilaku menyakiti  seseorang melalui fisik, verbal, sosial, atau melewati dunia maya, bullying dilakukan oleh seseorang atau sekelompok yang merasa dirinya lebih tinggi maka mereka membully korban yang lemah secara sengaja dan berulang kali, bullying  memiliki tujuan yang jelek seperti mencaci, menghina, merendahkan, menyakiti, mengancam, memaksa korban

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelecehan seksual adalah pelanggaran batasan seksual atau norma perilaku seksual orang lain, pelecehan seksual memiliki 2 kata, yaitu pelecehan yang berasal dari kata leceh artinya melihat rendah, menjelekkan, atau tidak berarti, kata seksual yang berasal dari kata seks  diartikan sebagai jenis kelamin buologis,  laki-laki dan perempuan.

Bullying bisa dilakukan oleh seseorang dan sekolompok melalui fisik seperti mencubit dengan keras, menendang, menjambak atau memukul korban, melalui verbal seperti mengolok-olok korban dengan sebutan yang tidak sopan, mencaci tentang fisik yang dimiliki korban, melalui sosial seperti mengucilkan korban, menyebarkan rumor yang tidak sesuai fakta tentang korban kepada masyarakat, melalui dunia maya seperti mengejek, merendahkan, menghina seseorang melalui media sosial

Di Indonesia Undang-Undang  tentang perlindungan anak ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal  76C  larangan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan, Pasal 80 sanksi untuk pelaku bullying terhadap anak, yaitu penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Sanksi akan lebih berat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, Pasal 26 ayat (1) kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, termasuk memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti, pasal 25 ayat (1) kewajiban masyarakat untuk melindungi anak, termasuk memberikan informasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak. Namun, dengan banyak nya sangsi yang didapatkan jika melakukan bullying terhadap orang  tidak membuat seseorang atau sekelompok tidak melakukan bullying dan angka kasus tentang buklying juga masih tinggi.

Bullying dibahas pada Teori Psikososial Erik Erikson pada tahap 3 yaitu inisiatif vs rasa bersalah (4-6 tahun) ditahap ini anak akan mulai menunjukkan pengembangan diri dan eksplorasi dengan lingkungan di sekitar nya, maka ajari anak berprilaku baik dan sopan sebab jika anak mendapatkan ajaran perilaku tidak baik rasa bersalah menjadi berkembang, atau anak melakukan tindakan mengucilkan orang lain agar terlihat berkuasa dan semena mena serta anak dapat melakukan bullying sebagai sarana agar memperoleh kendali atau penerimaan sosial.

Bullying pada teori Erik Erikson di tahap 3 inisiatif vs rasa bersalah contohnya terjadi di Sidoarjo dibsalah satu lembaga PAUD ada seorang anak yang selalu membully teman nya secara verbal seperti mengghina, menggolok-olok, mencaci dengan melintarkan kata kata yang menyakitkan sehingga korban menangis bahkan si pelaku juga membully teman nya secara fisik seperti mencubit, mendorong, memukul hingga si korban mengadukan perbuatan si pelaku kepada pendidik dengan cepat pendidik mendekati pelaku dan memberi arahan yang benar serta meminta agar si pelaku meminta maaf kepada korban akan tetapi tidak lama kemudian si pelaku melakukan bullying lagi, dengan kejadian tersebut dapat di ambil cobtoh bahwa memberikan arahan dan edukasi kepada anak tentang bullying harus dilakukan sejak dini agar dapat di terapkan oleh anak.

Efek dari adanya bullying sangat lah buruk terhadap korban seperti gangguan Psikologis yaitu korban merasa depresi  penurunan suasana hatinya yang tidak baik dan takut, fisik korban biasanya mengalami sakit seperti memar karena cubitan atau pukulan, sakit hati yang  menyebabkan mental korban buruk, korban akan sulit bersosialisai karena takut dengan hal buruk yang akan terjadi seperti kasus bully yang pernah korban alami, menurunnya perkambangan  otak yang anak punya akibatnya proses pembelajaran yang ia lakukan dapat terhambat.

Pencegahan bullying terhadap anak harus dilakukan sejak dini seperti dengan memberikan edukasi terhadap anak tentang bullying, berikan anak contoh tutur kata dan perilaku yang baik karena anak gampang meniru apa yang ia lihat dan dengarkan, berikan kepada anak lingkungan yang aman dan nyaman, orang tua batasi anak untuk bermain gadget dan selalu awasi karena takut anak melihat atau mendengar tentang hal-hal yang tidak baik dan bisa menirunya, libatkan semua pihak seperti guru harus bisa mengenali tanda-tanda bullying, orang tua selalu pantau dan didik anak dengan baik, masyarakat bisa melakukan kampanye untuk memberikan informasi tentang bahaya bullying.

Penanganan harus diberikan ke pada korban bullying agar dapat menyembuhkan kesehatan fisik dan mental yang korban punya seperti berikan lingkungan yang aman dan nyaman kepada korban agar korban dapat menyuarakan suara nya, berikan dukungan yang baik kepada korban agar ia tidak putus asa, berikan konseling psikologis, beritahu kepada orang tua korban agar korban selalu diberi kasih sayang yang tulus agar korban dapat membangkitkan semangatnya, berikan korban hubungan sosial agar rasa percaya diri pada korban naik selain itu penanganan kepada pelaku juga sangat penting seperti berikan konseling, rehabilitasi, konsekuensi, identifikasi alasan pelaku melakukan perbuatab bully kepada korban.

Bullying merupakan tindakan yang tidak benar dan harus di brantas agar anak bisa berkembang dengan baik di lingkungan yang aman dan nyaman tanpa adanya rasa takut dan tekanan dari pihak manapun sebagai warna negara Indonesia kita harus ikut serta dalam membasmi kasus bullying yang marak terjadi saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun