Kendal, 21 Desember 2022
PAHAM SESAT BERAGAMA
Jihan Anindya Sisfia
Mahasiswa S1 Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Islam Sultan Agung.
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan AgungÂ
Agama adalah suatu kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk keberlangsungan peradaban yang mengandung aturan-aturan tertentu untuk dijalankan. Hal ini diperkuat dengan pendapat Nurma, dan Maemonah (2022), agama ialah suatu sistem keyakinan yang mengandung norma-norma serta nilai-nilai yang memberikan pengaruh besar terhadap perilaku manusia dalam proses kehidupan nyata. Tentu agama sangat akrab dengan kehidupan sehari-hari. Keduanya hidup beriringan dan tak dapat lepas satu sama lain.
Namun, di jaman generasi 5.0 yang sangat maju akan teknologi ini tentu memberikan pengaruh besar terhadap agama. hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang umat beragama malah dianggap pelik hingga mendapatkan respon yang buruk di masyarakat. Sehingga beberapa pandangan barupun muncul seiring perkembangan jaman, contohnya adalah penganut atheis dan agnostik.
Atheisme merupakan paham yang tidak percaya bahkan mengingkari tentang keberadaan Tuhan (Romadlon & Septi. 2020). Pada hakikatnya atheis adalah paham menyimpang mengenai ketidak percayaan akan keberadaan Tuhan. Para penganut paham inipun tidak mempercayai dunia setelah kematian serta surga dan neraka.
Sedangkan, Agnostik adalah suatu paham bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya keberadaan harus didasarkan pada suatu pembuktian (Romadlon & Septi, 2020). Dalam realitanya seorang agnostik masih menganut satu agama, namun, tidak menjalankannya secara sungguh-sungguh, walaupun begitu mereka tetap mempercayai Tuhan itu tidak ada.
 Pancasila adalah lima dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan Bangsa Indonesia sejak dahulu (Ningsih. 2021). Maknanya, Pancasila adalah akidah Bangsa Indonesia yang digunakan sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tak dapat diganggu gugat. Kelima sila Pancasila berbunyi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, dan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua paham menyimpang tadi tentu sangat bertentangan dengan Pancasila, lebih tepatnya pada sila pertama. Karena menurut sila tersebut, setiap warga Negara Indonesia harus menganut salah satu agama dari enam agama yang diakui oleh Indonesia yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.
Dalam Islam pula sangat menentang mengenai paham menyimpang tersebut. Allah SWT telah berfirman di dalam surah Al-Luqman ayat 20 :
Artinya :
"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan."
Di Indonesia sendiri mengenai kehidupan beragama telah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi :
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Namun, bukan berarti aktivitas menyimpang dan mencampuradukkan paham agama dari masing-masing umat. Karena hal tersebut dilarang di dalam Islam sebagaimana bunyi dari surat Al-Kafirun ayat 6 :
Artinya :
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku"
Namun, beberapa orang yang menganut paham tersebut bukan semata-mata menganutnya secara mentah dan asal-asalan. Berikut beberapa faktor mengapa seseorang dapat menganut paham menyimpang tersebut yaitu :
1.Keluarga tidak mengajarkan beribadah,
2.Suatu tragedi mengenai nasib kehidupannya,
3.Pertanyaan dari dalam diri mengenai dunia agama,
4.Lingkungan sekitar yang mempengaruhi, dll.
Lantas apakah yang harus kita lakukan apabila ada hal seperti itu di lingkungan sekitar kita? Hendaknya kita bimbing mereka agar kembali ke jalan kebenaran. Mengedukasi dan memberikan pendidikan moral yang baik sehingga terciptalah akhlak yang baik dari dalam diri mereka. Serta dukungan yang tak habis untuk mereka berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Juga sebaiknya mendidik sedini mungkin mengenai kesadaran beragama yang benar kepada generasi penerus bangsa, memupuknya begitu pekat hingga tak ada celah bagi paham-paham menyimpang masuk ke dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurma & Maemonah. 2022. Hakikat agama dalam pembentukan karakter anak usia dini. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(1). https://doi.org/10.32678/as-sibyan.v7i1.4821
Ningsih, I. S. 2021. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara. https://doi.org/10.31219/osf.io/fm5sj
Romadlon, D. A. Septi, D. 2020. Membenarkan Allah Dalam Iman : Membaca Aqidah dengan Nalar Kritis. Sidoarjo : UMSIDA Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H