Kedua paham menyimpang tadi tentu sangat bertentangan dengan Pancasila, lebih tepatnya pada sila pertama. Karena menurut sila tersebut, setiap warga Negara Indonesia harus menganut salah satu agama dari enam agama yang diakui oleh Indonesia yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.
Dalam Islam pula sangat menentang mengenai paham menyimpang tersebut. Allah SWT telah berfirman di dalam surah Al-Luqman ayat 20 :
Artinya :
"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan."
Di Indonesia sendiri mengenai kehidupan beragama telah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi :
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Namun, bukan berarti aktivitas menyimpang dan mencampuradukkan paham agama dari masing-masing umat. Karena hal tersebut dilarang di dalam Islam sebagaimana bunyi dari surat Al-Kafirun ayat 6 :
Artinya :
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku"
Namun, beberapa orang yang menganut paham tersebut bukan semata-mata menganutnya secara mentah dan asal-asalan. Berikut beberapa faktor mengapa seseorang dapat menganut paham menyimpang tersebut yaitu :
1.Keluarga tidak mengajarkan beribadah,