Mohon tunggu...
Jihan Rahmah
Jihan Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Teknologi Pendidikan UNJ

Mahasiswa S-1 Teknologi Pendidikan, FIP, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pendampingan Pembuatan Bahan Ajar Elektronik untuk Guru Se-Kecamatan Makassar

15 September 2021   15:30 Diperbarui: 15 September 2021   15:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri

Selain melakukan pertemuan synchronous dengan jadwal yang telah ditentukan, peserta juga dapat melakukan konsultasi untuk mendapat pengarahan dalam membuat bahan ajar elektronik di luar jadwal yang ada. Bisa lewat WhatsApp Group yang disediakan atau via telpon dengan tim fasilitator yang ada. Total waktu yang digunakan untuk pendampingan ini adalah kurang lebih 4 minggu.

Produk akhir yang dihasilkan oleh peserta adalah E-Modul interaktif yang sudah siap pakai, sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ada, dan pastinya menarik untuk dijadikan sebagai media pembelajaran. Masing - masing peserta membuat satu E-Modul interaktif. Satu perwakilan dari peserta mempresentasikan hasil produk akhirnya pada sesi penutupan kegiatan PKM ini pada tanggal 21 Agustus 2021. 

Setelah itu, guru atau peserta yang telah menyelesaikan produk akhirnya akan diberikan sertifikat sebagai bukti telah melaksanakan kegiatan PKM materi pembuatan bahan ajar elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun