Negara Indonesia saat ini, memiliki masalah yang harus diselesaikan, sehingga dibutuhkan pemimpin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti popularitas, elektabilitas, kekuatan, tegas, dan tulus demi menjaga integritas bangsa. Dalam undang-undang sekalipun tidak menetapkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin, dan penelitian belum menemukan bahwa perempuan tidak bisa memimpin. Keberhasilan dari tokoh perempuan Indonesia, dapat menjadi acuan mengenai kepemimpinan perempuan. Oleh karena itu, perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal kepemimpinan.
Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan kepemimpinan yang tidak kalah baik dengan laki-laki. Perempuan sering kali menunjukkan sifat empati, keterampilan komunikasi yang baik, serta kemampuan untuk berkolaborasi dan mendengarkan berbagai perspektif. Kualitas-kualitas ini sangat dibutuhkan dalam kepemimpinan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam banyak kasus, perempuan mampu mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang, sehingga dapat memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi negara. Indonesia perlu memberi ruang yang lebih besar bagi perempuan untuk berperan dalam kepemimpinan, demi mewujudkan keberagaman dan kemajuan yang berkelanjutan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, peran perempuan dalam memimpin sebuah
perusahaan bukanlah hal yang aneh lagi. Diskriminasi antara perempuan dan laki-laki sudah tidak dapat digunakan dalam kehidupan yang menuntut kualitas daripada kuantitas. Perempuan
mampu untuk menyuarakan dan ikut serta dalam pembangunan yang mengarahkan ke kesejahteraan karyawan dan juga perusahaan menjadi lebih baik.
Peran pemimpin perempuan dalam mengambil keputusan bisnis, dapat berjalan dengan baik, saat kinerja pemimpin itu dapat menampung aduan dari bawahan, mampu mencari permasalahan, memenuhi fasilitas yang dibutuhkan, mempunyai strategi yang tepat, mampu memberi motivasi dan arahan, mampu mencipatakan linkungan kerja yang nyaman, disiplin, dan terbuka satu sama lain. Semua hal itu, dapat diterapkan oleh perempuan dalam memimpin perusahaan.Â
DAFTAR PUSTAKA
Anik Iftitah, Nanda Romei Puspitasari, Niken Yulianti, Mukhammad Taufan Perdana Putra, & Kunarso Kunarso. (2023). Kesetaraan Gender Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(2), 31--46. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i2.471
Mauliyah, N. I., & Sinambela, E. A. (2019). Peran Kepemimpinan Perempuan Dalam
Pengambilan Keputusan Bisnis. An-Nisa': Jurnal Kajian Perempuan Dan Keislaman,
12(1), 45--57. https://doi.org/10.35719/annisa.v12i1.7
Qomariah, D. N. (2019). Persepsi masyarakat mengenai kesetaraan gender dalam keluarga. Jendela PLS: Jurnal Cendekiawan Ilmiah Pendidikan Luar Sekolah, 4(2), 52--58. https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jpls/article/view/1601
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H