Mohon tunggu...
Jihan Putri Permata Sari
Jihan Putri Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Kudus

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menerobos Batasan Gender! Peran Perempuan dalam Memimpin Perusahaan

12 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:53 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/gDGw1XYiDDHRjX1J7

Oleh: Alexsa Navita Dewi, Siti Nur Rohmah, Jihan Putri Permata Sari
IAIN Kudus

Kesetaran gender di Indonesia hingga saat ini masih menjadi isu publik yang sepenuhnya belum terselesaikan. Meskipun pemerintah sudah banyak upaya dan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa akses dan kesempatan bagi perempuan dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga dunia kerja, masih jauh dari setara jika dibandingkan dengan laki-laki. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa kesetaraan gender merupakan persamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk berperan serta memiliki kesempatan dan hak untuk ikut serta dalam urusan sosial, budaya, dan kebangsaaan.

Kesetaraan gender (gender equality) juga berarti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang mereka inginkan dan membuat keputusan tanpa dibatasi oleh stereotype, prasangka, dan peran gender yang terikat (Arkaniyati dalam Dede Nurul Qomariah, 2019). Di Indonesia kesetaraan gender mulai diterapkan pada saat ditetapkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, namun tidak semua masyarakat Indonesia paham akan makna dari kesetaraan gender tersebut (Qomariah, 2019).

Sedangkan, kesetaraan gender di dunia kerja sudah diatur dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi "setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh perkerjaan." Dan Pasal 6 "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha" Negara menerapkan sejumlah aturan yang harus ditaati perusahaan untuk mewujudkan hak kerja yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan (Anik Iftitah et al., 2023).

Penulis berpendapat, bahwa kesetaraan gender dalam dunia kerja hingga saat ini masih menjadi hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan. Kesetaraaan gender dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Pentingnya kesetaraan gender di dunia kerja tidak dapat dipandang sebelah mata, perempuan dan laki-laki memiliki potensi, kecerdasan, keahlian, dan harus mempunyai kesempatan yang sama untuk berkembang dalam karir mereka. Namun, sayang sekali perempuan justru lebih mudah mendapatkan diskriminasi. Oleh karena itu, permasalahan kesetaraan gender dalam dunia kerja masih menjadi isu yang sangat kompleks hingga saat ini.

Terdapat beberapa contoh kesetaraan gender dalam dunia kerja yaitu: memberi kebebasan berpendapat bagi perempuan, memenuhi hak ketenagakerjaan, memberi upah yang sepadan antara laki-laki dan perempuan, memberi kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menyempurnakan karirnya, memberi perlindungan kepada perempuan dari bentuk kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja.

Terkait dengan pernyataan memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menyempurnakan karirnya, penulis berpendapat bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan dengan posisi setinggi-tingginya sesuai kemampuannya. Perempuan yang berpendidikan tinggi dan memiliki kemampuan manajemen yang bagus, akan memberikan peran kemajuan bagi perusahaan yang tentunya tidak akan kalah dengan laki-laki.

Banyak peneliti menyatakan bahwa perempuan lebih memiliki etika daripada laki-laki dalam bertingkah laku. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, sama hal nya dalam memimpin sebuah perusahaan. Perempuan memiliki karakter tersendiri saat menjadi pemimpin, sisi feminim dan maskulin menjadi corak yang menunjukkan gaya kepemimpinan perempuan. Sisi-sisi tersebut, ternyata mampu mengembangkan sifat intuitif, berorientasi, berealisasi, teratur, teguh, peka, cerdas, kreatif, tegas dan berpandangan luas. Pemimpin, harus bisa mengambil keputusan bisnis yang logis (Mauliyah & Sinambela, 2019).

Selain itu, pemimpin perempuan sering kali membawa pendekatan yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan, dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses tersebut. Hal ini memungkinkan terciptanya keputusan yang lebih holistik dan dapat diterima oleh berbagai kalangan dalam organisasi. Kepemimpinan perempuan juga menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang ada, serta mengelola risiko dengan bijaksana. Dengan kemampuan multitasking dan fokus yang tinggi, pemimpin perempuan dapat menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tim.

Dewasa ini, para perempuan mampu untuk bangkit dan memberi warna baru terhadap sebuah perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis. Perempuan sebagai pemimpin, cenderung mampu memberi sudut perspektif pemikiran dan kreasi yang mampu berkembang
dan merealisasikan tujuan. Perempuan juga mampu memberi arahan, berorasi, beretorika dan memberi gagasan yang mana kemampuan tersebut adalah kemampuan dari pemimpin. Perempuan terbiasa dalam menghadapi permasalahan dari berbagai perspektif dan 
menganalisis kelebihan dan kelemahan dalam sebuah keputusan. Oleh karena itu, keberadaan perempuan dalam posisi kepemimpinan bukan hanya memberikan dampak positif bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang lebih seimbang, humanis, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun