Mohon tunggu...
Jihan  Putri
Jihan Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Urbanisasi Menjadi Isu Strategis dalam Tata Kelola Perkotaan di Indonesia

28 Maret 2018   03:29 Diperbarui: 28 Maret 2018   04:35 5483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam upaya untuk menjadikan suatu kota yang berkelanjutan perlu adanya cara/strategi yang dikeluarkan demi mencapai hal tersebut. Tata kelola perkotaan ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan supaya kota dapat dikelola dengan baik dan tidak melenceng dengan tujuan pembangunannya. 

Dalam tata kelola perkotaan terdapat 6 komponen yang perlu dipertimbangkan (Pras Kusbiantoro), adalah sebagai berikut :

  • Planning Process atau proses perencanaan, yang terdiri dari 3 komponen yaitu fornulation (formulasi perencanaan), implementation (implementasi perencanaan), dan pengawasan pelaksanaan perencanaan.
  • Competitiveness atau daya saing, merupakan kemampuan kota untuk bersaing dengan kota-kota lain yang dapat dilihat dari basis fisik, infrastruktur, ekonomi kota, dan institusi.
  • Land and Urban Form Management
  • Infrastructure and Service Management
  • Urban Institusional Management
  • Urban Space and Hiterland Management

Namun, nyatanya dalam pengupayaan yang dilakukan untuk menjadikan suatu kota yang berkelanjutan kita harus dihadapkan dengan berbagai permasalahan-permasalahan atau isu-isu yang timbul didalam kota. 

Salah satu permasalahan yang menghambat maksimalnya tata pengelolaan perkotaan adalah urbanisasi. Menurut Tjiptoherijanto (2007), meningkatnya proses urbanisasi tidak terlepas dari kebijaksanaan pembangunan perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintah.

Pembangunan yang marak terjadi di kota-kota besar di Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota. Pembangunan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila pembangunan ini dilakukan secara tidak merata hal ini akan menimbulkan dampak salah satunya adalah urbanisasi. 

Menurut Shogo Kayono (Abbas, 2002) menyebutkan bahwa pengertian urbanisasi sebagai perpindahan dan pemusatan penduduk secara nyata yang memberi dampak dalam hubungannya dengan masyarakat baru yang dilatar belakangi oleh faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. 

Urbanisasi terjadi karena adanya perbedaan pertumbuhan atau ketidakmerataan fasilitas-fasilitas dari pembangunan, khususnya antara daerah pedesaan dan perkotaan. Hal ini mengakibatkan wilayah perkotaan dengan pembangunan yang lebih baik akan menjadi magnet yang menarik bagi penduduk untuk berdatangan mencari pekerjaan dan tempat tinggal.

Secara umum perpindahan dari desa ke kota disebabkan oleh 2 faktor utama yaitu faktor pendorong dari daerah asal dan faktor penarik dari daerah tujuan. Charles Whynne-Hammond (Budianto, 2001) menyebutkan faktor pendorong urbanisasi yang dimaksud adalah kemajuan bidang pertanian, industrialisasi, potensi pasar, peningkatan kegiatan pelayanan, kemajuan transportasi, tarikan sosial dan kultural, kemajuan pendidikan, dan pertumbuhan penduduk alami. 

Selain itu juga faktor pendorong urbanisasi dari daerah asal dapat berupa semakin terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan, UMR yang belum merata, transportasi dari desa ke kota yang semakin lancar, dan kurangnya kualitas pendidikan dibandingkan dengan kota. 

Sedangkan yang termasuk ke dalam faktor penarik adalah adanya kesempatan kerja yang lebih luas dan bervariasi di perkotaan, kesempatan memperoleh pendapatan yang lebih tinggi, kesempatan yang tinggi memperoleh pendidikan, keadaan lingkungan yang menyenangkan, kemajuan di tempat tujuan, ketersediaan barang-barang yang lebih lengkap dibanding di desa, dan lain sebagainya. 

Menurut Haryono (1999), meningkatnya arus urbanisasi tersebut berseiringan dengan banyaknya pusat-pusat perekonomian yang dibangun di daerah perkotaan, terutama dalam bidang industrialisasi.

Dampak yang ditimbulkan dari urbanisasi ada yang positif ada pula yang negatif. Dampak positif dari adanya urbanisasi diantaranya dapat meningkatkan pendapatan penduduk kota, terpenuhinya akses pendidikan karena kota menyediakan sarana pendidikan yang lebih banyak dan dilengkapi dengan kemajuan teknologi informasi yang modern, dan peningkatan kualitas hidup individu. 

Sedangkan dampak negatifnya, perpindahan penduduk dari desa ke kota ini dapat menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendaliaan di dalamnya serta dapat membawa konsekuensi dalam segala aspek kehidupan di perkotaan. 

Banyak kota besar yang dalam kenyatannya tidak mampu lagi menyediakan pelayanan sanitasi, kesehatan, perumahan, transportasi, dan lapangan kerja. Pertambahan urbanisasi yang tidak terkontrol di perkotaan akan menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya angka kemiskinan, timbulnya over urbanization (proses urbanisasi yang tidak terkendali sehingga menyebabkan ketidaksehimbangan jumlah penduduk dengan lahan) sehingga mengakibatkan bertambahnya pemukiman kumuh, peningkatan kriminalitas (urban crime), bertambahnya angka pengangguran, dan lain sebagainya. 

Selain itu, urbanisasi tidak hanya menimbulkan permasalahan di kota yang dituju, namun urbanisasi juga menimbulkan permasalahan pada desa yang ditinggalkan seperti berkurangnya sumber daya manusia karena banyak yang berpindah ke kota.

Adanya urbanisasi ini membuat pertambahan penduduk di kota bertambah dengan pesat, hal ini membuat terjadinya ketidakseimbangan antara permintaan lahan dengan penyediaan lahan di perkotaan. Kenaikan jumlah penduduk yang drastis membawa dampak yang serius bagi ketersediaan ruang karena setiap pertambahan penduduk pasti memerlukan penambahan ruang. 

Saat ini, lahan kosong diperkotaan sudah sangat minim. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan banyak yang dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian baik yang legal maupul yang ilegal. Bahkan sampai terdapat lahan konservasi yang dijadikan sebagai perluasan permukiman di kota. Hal ini dapat berdampak pada rusaknya struktur tata kota di Indonesia. 

Agar permasalahan tersebut dapat diminimalkan pemerintah menetapkan undang-undang. Di Indonesia, pengendalian ruang telah di tuangkan dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Dimana dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang, ini berarti bahwa dalam pelaksanaan pembangunan baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Salah satu contoh daerah yang mengalami urbanisasi adalah Provinsi Bali. Peningkatan penduduk yang terjadi di Bali relatif tinggi selama 30 tahun terakhir yaitu dari yang pada tahun 1980 hanya sebesar 14,7% bertambah menjadi 60,0% pada tahun 2010 (BPS, 1982, 2012). Hal ini didukung juga dengan Bali sebagai salah satu objek destinasi wisata yang terkenal di Indonesia yang membuat banyak turis datang, sehingga hal ini membuat banyak masyarakat yang berpindah untuk mencari pekerjaan disini terutama sebagai pedagang.

Cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak dari urbanisasi adalah dengan menggunakan konsep Smart City. Dengan adanya konsep ini dalam sebuah kota diharapkan kedepannya penduduk perkotaan diharapkan dapat memiliki skill yang bagus, tingkat pendidikan yang baik, dan kualitas diri yang mendukung mampu berkembang untuk menciptakan lapangan kerja yang baru sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di perkotaan. 

Selain itu juga diharapkan laju urbanisasi yang tinggi dalam perkotaan ini dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Gagasan untuk pembuatan sebuah kota pintar (smart city) ini berguna untuk menjadikan sebuah tatanan kota yang memudahkan masyarakatnya untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat, entah tentang ekonomi, mobilitas, lingkungan, manusia, kehidupan dan pemerintahan.

Strategi yang dilakukan untuk pencapaian smart city dapat berupa smart economy dilakukan untuk mengembangkan pencitraan kota berbasis IT, smart people dilakukan untuk mengembangkan pendidikan dan sumberdaya manusia, smart governance dilakukan dengan membangun jaringan komunikasi pemerintahan, smart mobility dengan mengembangkan akses dan jaringan informasi berbasis teknologi secara luas dan mengembangkan sarana dan prasarana sistem pengelolaan transportasi berbasis ICT secara cepat, smart living dengan meningkatkan kemudahan akses terhadap pelayanan pendidikan, informasi dan pengetahuan berbasis IT, smart environment dilakukan dengan mengembangkan networking informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Strategi ini dapat dilaksanakan apabila ada partisipasi dari banyak pihak dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholders.

Daftar Pustaka

Harahap, Fitri Ramdhani. 2013. Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota di Indonesia. Jurnal Society.

Adi A, Subhan, Nanik Istiyani, Andjar Widjajanti. 2017. Faktor Pendorong Dan Penarik Penduduk Migran Kota Bekasi Ke Jakarta. Universitas Jember : Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akutansi.

Suntajaya, I Gede Ketut. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Urbanisasi di Provinsi Bali. Bali : Jurnal Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun