Mohon tunggu...
jihan ayu
jihan ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

oh, hi there!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers: Kriminalisasi dan Kekerasan pada Jurnalis

19 Juni 2021   23:02 Diperbarui: 20 Juni 2021   00:00 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kesimpulan dan Saran
Hak  untuk mendapatkan informasi menjadi hal yang sangat penting sekali bagi proses demokrasi di suatu negara. Dengan tersedianya informasi bagi masyarakat luas menjamin adanya demokrasi dimana masyarakat dapat menilai pemerintahnya. Dengan terjaminnya informasi ini didapatkan oleh masyarakat juga menjamin transparansi dari pemerintah. Hak masyarakat  dalam memperoleh informasi ini diwujudkan dengan adanya kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers menjamin informasi yang didapatkan terlepas dari pengaruh oknum yang ingin menutupi informasi dari masyarakat. Tanpa adanya kebebasan pers, bahkan dengan diaturnya informasi yang masuk ke masyarakat akan menjadikan suatu negara sebagai negara distopia.


Indonesia sendiri menjamin adanya kebebasan pers ini dengan diaturnya dalam Undang Undang. UUD 1945 dan UU Pers menjadi payung hukum bagi kebebasan pers di Indonesia. Ketentuan dalam Undang Undang ini menjamin bahwa Indonesia menjamin kebebasan pers. kemudian juga kebebasan pers dalam ketentuan ketentuan ini dianggap sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi bagi suatu negara hukum.


Namun masih banyak sekali di Indonesia kenyataan dimana kebebasan pers ini bukannya hanya dibatasi tapi dibungkam oleh oknum pemerintahan. Seperti yang terjadi selama tahun 2020 dimana ada sekitar 10 orang dikriminalisasi dan banyak jurnalis lainnya yang mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan bahkan oleh aparat negara. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam UUD 1945 bahkan UU Pers. Namun sampai saat ini hal ini masih tetap terjadi. Mungkin untuk mencegah hal ini perlu bagi Indonesia membuat peraturan perundang undangan yang menjamin perlindungan bagi jurnalis agar tidak terjadi hal hal seperti ini.

Jihan Ayu Ningtias (201910040311169) 

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun