Wilayah pesisir Indonesia merupakan salah satu wilayah risiko tinggi terhadap bencana alam seperti tsunami,abrasi pantai, sedimentasi, gelombang pasang, dll. Penyebabnya adalah posisi geografis Indonesia yang berada di antara tiga lempeng tektonik dunia yang dikenal dengan Cincin Api Pasifik. Untuk memerangi ancaman dan dampak dari bencana tersebut, berbagai kegiatan penanggulangan bencana serta kegiatan pencegahan bencana, kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan pemulihan bencana tentu dilakukan.Â
Masyarakat tentu memiliki peran tersendiri dalam penanggulangan tersebut. Dengan demikian, ketika terjadi bencana, masyarakat mampu mengantisipasi dampak bencana tersebut, mempersiapkan diri, tanggap dan cepat pulih dari dampak bencana yang disebut juga sebagai resiliensi bencana. Pemulihan bencana dirancang untuk memulihkan lingkungan, infrastruktur, layanan publik, dan kehidupan sosial ekonomi sehingga masyarakat yang terkena dampak dapat kembali ke aktivitas normalnya.
Terdapat beberapa fenomena yang di bahas, antara lain :
1.Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang merupakan salah satu desa terdampak tsunami Selat Sunda terparah. Diperlukan strategi bersama perlu dilakukan untuk mengurangi dampak resiko bencana tsunami di Kabupaten Serang khususnya di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, dengan langkah pemberdayaan wilayah pesisir dalam rangka menghadapi ancaman nyata, berupa bencana tsunami.
2.Pelaksanaan strategi pemberdayaan wilayah pesisir di Desa Bulakan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dalam menghadapi ancaman bencana tsunami diperlukan suatu sinergi kelembagaan agar strategi yang dijalankan berdampak luas bagi masyarakat di wilayah pesisir.
3.Di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Nusa Tenggara Barat juga dilakukan pemulihan lingkungan pasca bencana alam (Hadi et al., 2022). Desa Seriwe telah mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir karena erosi pantai. Ini merupakan ancaman serius bagi pesisir desa Seriwe.
Adapun beberapa fakta yang dapat di ambil dari jurnal di atas antara lain:
*Indonesia yang sebagian besar merupakan daerah pesisir rentan terjadinya bencana alam. Bencana alam yang terkadang tidak dapat diketahui kedatangannya mengharuskan adanya upaya untuk penanganan pasca bencana
*Kemampuan masyarakat untuk pulih dengan cepat dari dampak bencana alam disebut juga sebagai ketahanan bencana.
*Setelah terjadi bencana diperlukan manajemen pemulihan yang terdiri atas fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam manajemen tersebut peran masyarakat juga diperlukan agar proses pemulihan tersebut dapat berjalan lancar.
*Masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Keterlibatan masyarakat dalam upaya pemulihan pasca bencana seperti yang dilakukan salah satunya di daerah Kabupaten Demak, Bali, dan juga Aceh.
*Upaya pemulihan yang dilakukan bukan hanya meliputi pemulihan lingkungan melainkan juga pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.
Terdapat beberapa teori pendukung yang di gunakan, antara lain :
*Teori impelementasi mengacu kepada berbagai pandangan dari Pressman dan Wildavsky (1973:13), Tornanatzky dan Johnson dalam Subandijah (1996:305), Harsono (2002:67), dan Setiawan (2004:39). Dari berbagai pendapat tersebut, maka peneliti selanjutnya dapat menetapkan bahwa implementasi merupakan tahapan dalam melengkapi dan memenuhi pencapaian tujuan dengan melaksanakan interaksi aktivitas tujuan, tindakan, dan sistim birokrasi yang efektif dalam rangka kesempurnaan suatu program.
*Teori strategi yang digunakan adalah teori yang disampaikan oleh Anthony, Parrewe dan Kacmar (1999), yang mendefinisikan strategi sebagai formulasi dari misi dan tujuan suatu institusi, yang di dalamnya juga termasuk rencana aksi untuk mencapai sasaran yang ditetapkan,dan dengan secara eksplisit memperhitungkan berbagai kondisi kompetisi dan pengaruh-pengaruh kekuatan di luar institusi, yang secara langsung atau tidak langsung memberikan pengaruh signifikan terhadap kelangsungan institusi tersebut (Nainggolan, 2008).
*Konsep tentang Dawilhan menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan, melalui pembinaan potensi nasional, dalam rangka membantu pemerintah.
*Konsep ketahanan nasional bangsa Indonesia dapat diartikan kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.Â
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan dan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Adapun solusi yang dapat saya sampaikan pada jurnal ini yaitu:
*Masyarakat dalam melakukan penangan bencana harus melakukan komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik menjadi langkah awal kesusksesan strategi koordinasi dan komando, yang digunakan untuk memobilisasi seluruh sumber daya penanggulangan bencana yang tersedia.
*Sosialisasi maupun simulasi mitigasi bencana perlu di kenalkan sejak dini agar masyarakat mengetahui informasi umum mengenai bencana dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat terjadi bencana di wilayah pesisir.
Kesimpulan yang dapat diambil dari jurnal ini adalah Indonesia yang sebagian besar merupakan daerah pesisir rentan terjadinya bencana alam. Bencana alam yang terkadang tidak dapat diketahui kedatangannya mengharuskan adanya upaya untuk penanganan pasca bencana. Upaya pemulihan bencana juga membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk keberhasilan upaya penanggulangan bencana (PB). Khusus di Indonesia, peran masyarakat dalam penanggulangan bencana tertuang dalam Peraturan Direktur BNPB No. November 2014 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 11/2014).Â
Peraturan ini diamanatkan pasal 26 UU Perlindungan Sipil No. 24 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menekankan bahwa isu bencana merupakan isu lintas sektoral dan oleh karena itu berbagai aktor perlu berperan. Tujuan Perka BNPB No. 11 Tahun 2014 adalah untuk membantu memperkuat kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan bantuan lainnya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Berdasarkan pembahasan pada jurnal ini, terdapat beberapa saran yang perlu di perhatikan yaitu:
1.Memperbanyak sosialisasi dan simulasi mengenai penanggulangan bencana tsunami yang menjangkau lapisan masyarakat secara menyeluruh, baik dari pemerintah maupun instansi pendidikan tinggi, dengan pengemasan acara yang lebih menarik minat masyarakat.
2.Melakukan sosialisasi mengenai fasilitas sistem peringatan dan evakuasi, seperti fasilitas penanda daerah bahaya dan sistem komunikasi antara instansi yang terkait dengan informasi tsunami, serta penempatan peralatan dan perlengkapan secara strategis untuk antisipasi dalam membantu evakuasi.
3.Melengkapi peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta membuat perencanaan yang strategis guna mengatasi sulitnya akses bantuan dan logistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H