Peraturan ini diamanatkan pasal 26 UU Perlindungan Sipil No. 24 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menekankan bahwa isu bencana merupakan isu lintas sektoral dan oleh karena itu berbagai aktor perlu berperan. Tujuan Perka BNPB No. 11 Tahun 2014 adalah untuk membantu memperkuat kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan bantuan lainnya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Berdasarkan pembahasan pada jurnal ini, terdapat beberapa saran yang perlu di perhatikan yaitu:
1.Memperbanyak sosialisasi dan simulasi mengenai penanggulangan bencana tsunami yang menjangkau lapisan masyarakat secara menyeluruh, baik dari pemerintah maupun instansi pendidikan tinggi, dengan pengemasan acara yang lebih menarik minat masyarakat.
2.Melakukan sosialisasi mengenai fasilitas sistem peringatan dan evakuasi, seperti fasilitas penanda daerah bahaya dan sistem komunikasi antara instansi yang terkait dengan informasi tsunami, serta penempatan peralatan dan perlengkapan secara strategis untuk antisipasi dalam membantu evakuasi.
3.Melengkapi peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta membuat perencanaan yang strategis guna mengatasi sulitnya akses bantuan dan logistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H