Mohon tunggu...
Jihan Nabilah
Jihan Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Jihan Nabilah, seorang mahasiswi program studi hukum pidana Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sekarang ini saya aktif mengikuti organisasi di luar kampus dan sedang merintis bisnis di salah satu marketplace terkenal di Indonesia. saya senang untuk mencoba suasana baru dan mudah bergaul dengan orang lain. banyak hal yang selalu saya tangkap dari berbagai permasalahan maupun sikap perorangan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran sumber hukum islam dalam pembentukan Sosiologi hukum Islam perspektif teoritis dan praktis

14 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 14 Desember 2024   13:07 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, Ijma' dan Qiyas memainkan peran yang sangat penting dalam menghadapi permasalahan hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis. Dalam praktik, para ulama menggunakan Ijma' (kesepakatan para ulama) untuk menetapkan hukum mengenai masalah-masalah yang baru muncul, sementara Qiyas digunakan untuk menarik kesimpulan hukum berdasarkan analogi dengan kasus-kasus yang telah ada. Proses ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks praktis, keputusan-keputusan ini menjadi bagian penting dari sistem peradilan Islam yang berusaha menyelesaikan masalah sosial dan hukum dalam masyarakat dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Sosiologi hukum Islam juga melihat peran lembaga-lembaga seperti Pengadilan Agama, Baitul Mal, dan lembaga zakat sebagai implementasi langsung dari sumber hukum Islam dalam masyarakat. Lembaga-lembaga ini memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa hukum Islam diterapkan secara adil dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Pengadilan Agama menyelesaikan sengketa pernikahan dan warisan, sementara Baitul Mal bertugas mengelola zakat dan membantu penyelesaian masalah ekonomi masyarakat. Melalui lembaga-lembaga ini, hukum Islam tidak hanya diterjemahkan dalam teori, tetapi juga diterapkan secara praktis untuk memenuhi kebutuhan sosial yang ada di masyarakat.

Secara keseluruhan, sumber-sumber hukum Islam memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan sosiologi hukum Islam dari perspektif praktis. Implementasi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari mencakup berbagai aspek sosial, ekonomi, dan politik yang membentuk tatanan masyarakat Muslim. Dari perspektif sosiologi hukum, penerapan hukum Islam tidak hanya terbatas pada bidang tertentu, tetapi juga mempengaruhi struktur sosial, hubungan antar individu, dan bagaimana masyarakat mengatasi masalah-masalah sosial yang mereka hadapi. Dengan demikian, hukum Islam memainkan peran yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun