Mohon tunggu...
Jihan Makailah
Jihan Makailah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Tulisan

Pendidikan, Politik, Science, Sosial, Edukasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kekerasan Seksual: Ancaman Bagi Semua Gender di Indonesia

23 Desember 2024   15:03 Diperbarui: 23 Desember 2024   15:03 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terus menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun seringkali lebih banyak disorot pada perempuan, kekerasan seksual juga menimpa pria. Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, baik terhadap perempuan maupun laki-laki, menunjukkan bahwa masalah ini semakin kompleks dan membutuhkan perhatian lebih dari seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah.

Definisi dan Jenis Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang melanggar tubuh dan hak asasi manusia seseorang tanpa persetujuan mereka. Bentuk kekerasan seksual ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta penyebaran konten pornografi tanpa izin. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap martabat manusia yang tidak memandang gender korban.  

Statistik dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia

Kekerasan seksual di Indonesia adalah masalah yang meluas. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2023 tercatat ribuan kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Namun, semakin banyak juga laporan yang mencatat bahwa laki-laki juga rentan menjadi korban kekerasan seksual, meskipun angka pelaporannya jauh lebih rendah. Hal ini disebabkan oleh stigma sosial yang membuat pria enggan untuk melaporkan pengalaman mereka, takut dianggap lemah atau tidak maskulin.  

Faktor Penyebab Kekerasan Seksual

Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun laki-laki, antara lain:

1. Ketimpangan Gender: Budaya patriarki yang ada dalam masyarakat Indonesia seringkali membuat perempuan dianggap lebih rentan dan diperlakukan tidak setara. Di sisi lain, laki-laki juga menghadapi tekanan budaya untuk selalu kuat, yang sering kali mencegah mereka melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami. 

2. Kurangnya Pendidikan Seksual: Banyak masyarakat yang masih tabu membicarakan pendidikan seksual, yang seharusnya memberikan pemahaman tentang hak atas tubuh dan bagaimana melindungi diri dari kekerasan. Kekurangan informasi ini menyebabkan banyak korban, baik perempuan maupun laki-laki, tidak tahu bagaimana melindungi diri mereka atau melapor ketika mengalami kekerasan.

3. Penegakan Hukum yang Lemah: Sistem hukum yang ada di Indonesia masih mengalami banyak kekurangan dalam hal penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama korban laki-laki. Banyak korban yang merasa tidak dilindungi dan cemas bahwa pelaku tidak akan dihukum setimpal.

4. Norma Sosial yang Menghambat Pelaporan: Pada perempuan, banyak yang merasa terintimidasi atau malu melaporkan kekerasan seksual karena takut dianggap memalukan atau dihakimi. Pada laki-laki, ada norma sosial yang lebih berat karena mereka sering dianggap harus selalu kuat dan tidak boleh menjadi korban, yang menyebabkan mereka enggan melapor.

Dampak Kekerasan Seksual 

Kekerasan seksual memberikan dampak yang sangat besar pada korban, baik perempuan maupun laki-laki. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Banyak korban mengalami trauma, depresi, gangguan kecemasan, serta gangguan tidur. Trauma psikologis ini sering kali bersifat jangka panjang, mengganggu kualitas hidup korban dan bahkan memengaruhi kemampuan mereka untuk menjalani hubungan sosial yang sehat.

Upaya Penanganan dan Pencegahan  

Untuk mengatasi kekerasan seksual, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang melibatkan semua pihak. Beberapa upaya yang perlu dilakukan meliputi:

1. Pendidikan Seksual yang Komprehensif: Sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu memberikan pendidikan yang benar mengenai tubuh dan hak asasi manusia, termasuk bagaimana mengenali, mencegah, dan melaporkan kekerasan seksual. Ini harus dilakukan tanpa memandang gender, dengan penekanan bahwa baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama untuk merasa aman.

2. Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas: Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang yang ada benar-benar melindungi korban kekerasan seksual tanpa memandang jenis kelamin. Hukuman yang tegas dan pemrosesan kasus yang cepat adalah langkah penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

3. Membangun Kesadaran Sosial: Masyarakat perlu diajak untuk menghapuskan stigma dan norma yang menghalangi korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki, untuk melapor. Ini termasuk kampanye kesetaraan gender yang menekankan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditanggapi secara serius, terlepas dari siapa yang menjadi korban.

4. Layanan Dukungan yang Aksesibel: Korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki, memerlukan layanan konseling, pendampingan hukum, dan rehabilitasi psikologis. Layanan ini harus tersedia secara mudah diakses dan sensitif terhadap kebutuhan korban, tanpa membedakan gender.

Kekerasan seksual adalah masalah yang tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan komprehensif dalam menangani masalah ini. Upaya menghapuskan kekerasan seksual memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan media untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu. Dengan langkah konkret dan komitmen bersama, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi setiap warganya, tanpa terkecuali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun