Program workshop untuk peningkatan pemahaman orang tua tentang pentingnya mendukung proses belajar anak di rumah dapat dan memang sebaiknya didukung dengan pendanaan dari sekolah, termasuk melalui dana BOS dan sumber lainnya. Pendekatan ini tidak hanya membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik tetapi juga memperkuat kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam mendukung kesuksesan pendidikan siswa.
*Dasar hukum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi pemerintah yang memberikan pedoman jelas tentang alokasi dan penggunaan dana tersebut. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan untuk penggunaan dana BOS, termasuk untuk kegiatan yang melibatkan orang tua dalam mendukung pembelajaran siswa di rumah:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi utama yang mengatur penggunaan dana BOS. Beberapa poin penting dalam peraturan ini yang mendukung penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang melibatkan orang tua meliputi:
- Pasal 3: Menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan non-operasional yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
- Pasal 9: Menjelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk biaya honorarium narasumber, pengadaan materi, dan konsumsi dalam kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi siswa dan partisipasi orang tua.
- Lampiran: Menyediakan rincian tentang jenis kegiatan yang dapat didanai oleh BOS, termasuk kegiatan yang melibatkan komunitas dan orang tua dalam mendukung pembelajaran.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Permendikbud No. 19 Tahun 2020 mengubah dan melengkapi beberapa ketentuan dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020, menekankan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS. Beberapa ketentuan relevan termasuk:
- Pasal 2 Ayat (2): Menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus diprioritaskan untuk mendukung kegiatan yang langsung berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran.
- Pasal 2 Ayat (3): Mengatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat, termasuk orang tua, dalam proses pendidikan.