Kepemilikan rumah adalah impian banyak orang, tetapi kenyataannya, tidak semua orang bisa memilikinya dengan mudah. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia adalah Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama rakyat yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah. Namun, meskipun Tapera memiliki tujuan yang mulia, masih ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.Â
Apa itu Tapera?
Tapera adalah program yang mewajibkan pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk pembiayaan rumah. Program ini berlaku bagi pegawai negeri, TNI/Polri, BUMN/BUMD hingga pekerja swasta dengan maksimal Rp8 juta per bulan. Iuran yang dikenakan adalah 3% dari penghasilan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan digunakan untuk membantu peserta membeli atau merenovasi rumah.Â
Misalnya, jika seseorang berpenghasilan Rp6 juta per bulan, iuran yang disetorkan adalah sekitar Rp 180 ribu. Dengan sistem ini, Tapera memberi kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah untuk membeli rumah dengan bunga tetap, yaitu 5% per tahun selama 20 tahun. Meski demikian, program ini masih menghadapi beberapa kendala yang perlu diperhatikan.Â
Tapera dari Nilai Pancasila
Tapera tidak hanya soal perumahan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam sila ke-3 dan ke-5. Dalam Sila ke-3, "Persatuan Indonesia", Tapera melibatkan seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan latar belakang sehingga bisa meningkatkan rasa persatuan. Di sisi lain, Sila ke-5, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", Tapera berusaha menciptakan keadilan sosial melalui pembiayaan rumah yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.Â
Tapera dan NKRIÂ
Program Tapera juga meningkatkan kita akan pentingnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Â Â yang harus hadir untuk kesejahteraan rakyat. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan semua warga negara, baik di kota maupun di desa, bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau . Melalui Tapera, diharapkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi bisa berkurang sehingga keutuhan bangsa dapat terjaga.Â
Tapera Berdasarkan UUD 1945Â
Penting untuk diingatkan bahwa Tapera berakar pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada  pasal-pasal yang menjamin kesejahteraan rakyat, seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal yang layak. Selain itu, dalam Pasal 34 ayat (2) , negara diwajibkan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang salah satunya adalah Tapera, untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.Â
Tantangan TaperaÂ
Meski Tapera memiliki banyak manfaat, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah bagaimana memastikan program ini dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana juga sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang disetor peserta dikelola dengan baik. Â
Pemerintah juga perlu perlu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan perumahan, terutama di kota-kota besar yang  harga tanah dan rumahnya semakin mahal. Skema pembiayaan yang lebih fleksibel mungkin diperlukan agar Tapera bisa menjangkau lebih banyak orang.Â
KesimpulanÂ
Secara keselurahan, Tapera adalah langkah positif untuk membantu masyarakat Indonesia memilik rumah yang layak. Program ini bukan hanya soal perumahan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, prinsip NKRI, dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan skema yang inklusif, Tapera memberikan harapan kepada semua warga negara untuk memiliki akses yang setara terhadap perumahan.Â
Namun, keberhasilan Tapera sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dana, penyempurnaan mekanisme, serta kemampuannya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Jika dijalankan dengan profesionalisme tinggi, program ini tidak hanya menjadi solusi jangka panjang, tetapi juga simbol nyata dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H