Mohon tunggu...
Jihan HanifahPutri
Jihan HanifahPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Seseorang yang ingin terus berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hitam Putih Digital Money : Cash to Cashless

15 Juni 2022   23:02 Diperbarui: 15 Juni 2022   23:07 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai anak milenial, Kamu pasti tahu apa itu e-money­ atau e-wallet. 

Seberapa sering kalian menggunakanan e-money dalam kegiatan sehari – hari ?

           Selama dua dekade terakhir, perkembangan teknologi dalam berbagai bidang semakin berkembang pesat. Salah satunya adalah pada sektor perekonomian. Dampaknya semakin  memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal tersebut dapat dilihat pada kehidupan sosial masyarakat milenial. Fenomena dompet digital atau biasa yang dikenal dengan sebutan e-wallet mulai menguasai dunia jual beli. Keunggulannya membuat banyak masyarakat, khususnya generasi milenial berbondong-bondong meninggalkan cara transaksi langsung dan beralih pada transaksi tidak langsung menggunakan e-wallet. 

Apa sih e-wallet ?  

            E-wallet atau dompet digital adalah layanan digital yang bekerja di bidang jasa yang memungkin penggunanya melakukan transaksi hanya dengan scan barcode melalui ponsel atau hanya dengan memasukkan pin mereka. Semakin berkembangnya e-wallet dapat menjanjikan penggunanya melakukan transaksi secara langsung tanpa harus ke bank. Kelebihan e-wallet lainnya adalah kemudahan dalam efisiensi biaya, meminimalisir terjadinya efek kejahatan langsung, dan mengatasi permasalahan terkait uang palsu. 

             Perkembangan e-wallet yang semakin pesat dan angka peminatnya yang semakin meluas. Menghasilkan banyaknya perusahaan yang meluncurkan aplikasi e-wallet. Seperti, GoPay, Shopeepay, OVO, Dana, dan lain sebagainnya. Hal tersebut tidak lepas dari peranan aplikasi belanja online yang sedang naik daun.  Semakin banyaknya pengguna dompet digital ini menciptakan perubahan pada kegiatan transaksi di beberapa warung tradisional atau toko - toko kecil. Mereka mulai menggunakan aplikasi digital money sebagai sarana transaksi. Ditambah dengan keadaan dua tahun terakhir, dimana terjadi pandemi COVID-19, masyarakat terdorong untuk melakukan transaksi penggunaan cashless tab atau non-tunai untuk meminimalisir terjadinya penularan virus melalui uang tunai. 

             Meskipun demikian, masih banyak juga ditemukan beberapa kelompok masyarakat yang menolak penggunaan metode cashless atau menggunakan aplikasi dompet digital/e-wallet. Metode cashless dianggap tidak praktis, karena pengguna harus mengatur terlebih dahulu aplikasi dompet digital/e-wallet kemudian metode cashless baru dapat digunakan. 

             Disamping itu, penggunaan dompet digital sebagai sarana penyimpanan uang tidak serta merta terhindar dari kejahatan besar dan licik. Dikarenakan dampak dari perkembangan teknologi, beberapa orang dapat dengan mudah memalsukan data atau melakukan penipuan dengan berbagai cara. Seperti kejahatan cyber atau penipuan lainnya yang menggunakan teknik hacking, perentasan data, dan lain sebagainya dapat mengancam keamanan pengguna dompet digital.  Perentasan dan penipuan merupakan masalah utama yang sering terjadi. 

              Menurut situs Cekrekening.id kasus penipuan online hingga September 2021 sebanyak 115.000 kasus lebih. Meskipun pemerintah sudah mulai memberikan perlindungan yang ketat. Namun, masih banyak kejahatan dan penipuan online yang dengan mudah lari dan tidak tertangkap. Demi persiapan yang matang untuk menghadapi cashless society di Indonesia, pengguna e-wallet diharapkan dapat lebih berhati – hati dan lebih sadar bahwa kejahatan ada dimana – mana. Mereka harus lebih mengetahui bagaimana cara menjaga data pribadi dan penawaran keamanan yang diberikan oleh provider e-wallet. 

Sumber :

https://cekrekening.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun