Merek merupakan salah satu aspek hukum bisnis yang sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih untuk pelaku bisnis yang sedang membangun branding. Kata branding, belakangan mulai popular untuk menguatkan suatu produk atau jasa agar tertancap di benak manusia.
Apakah kamu juga sedang membangun branding untuk suatu produk atau jasamu? Ilmu branding apa saja yang sudah pernah kamu pelajari? Pembuatan logo? Penulisan copy writing? Atau sederet ilmu marketing untuk mempertajam identitas produk atau jasamu?
Tau nggak sih, branding yang kamu bangun akan menjadi sia-sia kaluu kamu nggak mendaftarkan brand kamu sebagai hak merk di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI)? Udah belajar capek-capek, bakar uang habis-habisan, memakan waktu bertahun-tahun hanya untuk mengenalkan suatu brand, tapi ternyata nama brand itu bukan hak milikmu. Gimana?
Sakitnya emang disini. Aku nggak lagi nakut-nakutin, loh. Banyak kejadian kaya gitu. Udah bangun brand tapi nggak mendaftarkan nama brand itu di Dirjen HKI. Akhirnya harus re-branding atau membayar insentif kepada pihak lain untuk memiliki brand tersebut.
Merek Bukan Paten
Salah kaprah kalau ada orang yang bilang, "Mbak, aku mau patenkan merek." Terus aku harus bagaimana? Jujur, aku bingung merespon kalimat itu. Karena paten itu paten dan merek itu merek. Paten dan merek tidak sama. Tapi keduanya merupakan bagian dari Hak Kekayan Intelektual yang harus dijaga.
Ada tujuh macam Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi sebagai intangible asset. Antara lain yaitu :
- Hak Cipta
- Merek dan Indikasi Geografis
- Paten
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Varietas Tanaman
Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Oke, artikel ini focus tentang merek ya.
Jadi, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimaksud merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna untuk membedakan dengan produk yang lain.
Beda sama Paten yang menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengartikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Semacam penemuan teknologi terbarukan gitu, lah.
Kalau mau daftarkan brand, yang tepat itu mendaftarkan hak merek bukan paten. Kalau dalam bisni coffee shop kamu ada semacam tehnik pembuatan kopi yang mengandung teknologi terbarukan bisa didaftarkan sebagai paten. Benar-benar inovasi terbarukan, loh ya!
Masalah Merek
Persepsi kita tentang merek udah sama kan ya. Karena artikel ini focus tentang merek aja, untuk jenis Hak Kekayaan Intelektual yang lain aku skip dulu ya pembahasannya. Udah kegambar kan, tentang merek di benak kalian?