Edukasi tentang merek sebagai aspek dalam hukum bisnis memang sedang gencar dilaksanakan seiring dengan maraknya ilmu branding yang berhamburan. Agar penjelasanku di atas mudah kalian bayangkan, aku kasih contoh aja ya beberapa kasus merek yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Contoh kasus geprek bensu. Aku ulangi dikit ceritanya yang versi putusan pengadilan ya. Jadi awalnya, Beny Sudjono mengajak Rubben Onsu bekerja sama menjadi brand ambassador I'm Bensu. Ruben setuju, dengan syarat ada orangnya dia yang ditempatkan di bagian masak.
Singkat cerita, beberapa bulan kemudian si tukang masak dan Ruben mundur dari I'm Bensu dan membuka sendiri restoran yang sama dengan nama Gebrek Bensu. Logonya sekilas hamper sama. Karena nggak terima, si Beny melayangkan somasi pada Ruben Onsu.
Somasi nggak direspon, berujunglah gugatan yang dimenangkan oleh Beny Sudjono. Meskipun Bensu udah dikenal banget identik dengan Ruben Onsu, tapi tetap menang Beny Sudjono karena secara hukum, kata Bensu itu milik Beny Sudjono. Kok bisa?
Merek Harus Didaftarkan
Bisa dong! Indonesia itu, hukum mereknya menganut siapa cepat dia dapat. Jadi, siapa yang mendaftarkan merek itu lebih dulu ya dia sebagai pemiliknya. Nama bensu dengan pemilik Ruben Onsu, sudah terdaftar sebenarnya tapi di kelas yang tidak sesuai dengan produk yang diperdagangkan.
Sedangkan bensu atas nama Beny Sudjono, kelasnya sesuai dan didaftarkan lebih dulu. Makannya kalau udah punya brand, yang tertata cantik ya segera didaftarkan dari pada dicaplok orang. Pendaftaran merek sendiri harus sesuai kelas-kelasnya.
Proses menunggu status sampai terdaftar itu memakan waktu dua tahun. Setelah mendaftarkan, ada dua kemungkinan yaitu ditolak dan diterima. Kalaupun ditolak, uang panjar yang dibayarkan nggak bisa kembali. Kalau diterima ya Alhamdulillah, lah ya. Disinilah sebenarnya peran konsultan untuk membantu teman-teman sekalian, menentukan kelas yang sesuai untuk pendaftaran merek.
Setelah Terdaftar Haknya Siapa?
Setelah terdaftar ya haknya yang mendaftar dong. Siapa yang mendaftar? Perusahaan atau perorangan? Jangka waktu kepemilikan merek ini 10 tahun. Bisa diperpanjang untuk selanjutnya. Kalau ada orang yang pakai merek kita, bisa kita yang gugat ganti rugi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H