Tahukah kamu pembajakan buku dan membeli buku bajakan termasuk tindakan melawan hukum?
Pembajakan buku merupakan salah satu tindakan ilegal dengan tujuan untuk memperoleh kepentingan pribadi tanpa memikirkan kerugian penulis atau pemilik hak cipta. Buku bajakan biasanya di jual dengan harga yang murah di bandingkan buku original. Seperti contohnya harga buku original mulai dari puluhan ribu sampai ratusan, sedangkan harga buku bajakan jauh dibawah buku original. Pembajakan buku tidak hanya merugikan satu pihak, namun pembajakan buku merugikan banyak pihak, mulai dari penulis, editor, desainer, ilustrator, penerjemah, penyadur, percetakan, penerbit, hingga toko buku.
Sebagai orang beranggapan membeli buku bajakan adalah salah satu jalan ninja yang diambil untuk menghemat pengeluaran. Namun sangat disayangkan, seharusnya jika kita ingin membeli buku untuk dibaca, semestinya kita memberikan kontribusi untuk para penulis dan orang-orang yang ikut adil dalam menciptakan suatu buku tersebut. Sehingga para penulis semakin bersemangat untuk menciptakan karya-karya setelahnya dan memberikan banyak ilmu baru  untuk pembaca. Dengan itu, ketika kita membeli buku bajakan kita secara tidak langsung memperkaya para pencuri karya dan merugikan para pencipta karya.
Pengaturan tentang tindak pidana yang dikenakan kepada pihak pelanggan hak cipta terhadap pencipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sudah dirangkum oleh Kemenkumham Lampung, bahwa "Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentua peraturan perudang-undangan."
Dan jika dikaitkan dengan kasus pembajakan buku yang sedang marak terjadi di Indonesia maka para pelaku pembajakan akan dikenakan sanksi terhadap pelanggar Hak Cipta yang tidak sedikit, bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) diatur dalam pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta 28/2014. Tidak hanya pelaku pembajakan buku saja yang akan mendapatkan hukuman terhadap perbuatannya, namun pelaku yang memperjual belikan barang bajakan akan dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 yang mengatakan apabila terdapat orang secara sadar dan sengaja memiliki tempat berdagang yang menjual barang yang didapatkan secara tidak sah akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Meskipun hukuman untuk pembelian buku bajakan tidak di sebutkan secara khusus dalam pasal-pasal sebelumnya, namun sekali lagi perlu diingat bahwa membeli buku bajakan adalah perilaku ilegal yang sangat merugikan banyak pihak dan mendukung praktek ilegal. Buku bajakan memang memiliki harga yang murah, namun jika dilihat kualitas buku bajakan dengan buku original sangatlah jauh. Mungkin bagi orang awam tidak akan menyadari perbedaan-perbedaan kualitas tersebut.Â
Seperti jika buku original memiliki cetakan yang rapih, tinta yang jelas, tidak cepat rusak, bersih, mendapat bookmark, dan biasanya juga buku original ter-cover dengan rapih. Sedangkan, buku bajakan biasanya menggunakan kertas koran, mudah rusak, memiliki aroma yang tidak sedap, memiliki tinta yang tidak terlalu jelas dan sering kali ada tinta yang tidak tercetak di halaman tertentu.
Sebagai warga negara yang memiliki sikap nasionalisme, sudah sepatutnya kita menghargai dan mengapresiasi karya penulis dengan membeli buku original dan mengeluarkan sedikit lebih besar uang dengan kualitas yang bagus, tahan lama, dan jelas dari pada membeli buku bajakan dengan harga yang murah namun memiliki kualitas yang buruk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H