Pandemi covid-19 membuat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi atau kebijakan terkait penanganannya, antara lain 4 Keputusan Presiden, 2 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Pemerintah, 1 instruksi Presiden dan 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan-peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan alternatif pemecahan masalah yang dapat dilihat dari sisi kesehatan, birokrasi, politik maupun keuangan Negara Indonesia yang diakibatkan dari pandemi covid-19.
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah merupakan dasar kebijakan alokasi, distribusi dan stabilisasi bisa dilakukan. Langkah pertama adalah pemerintah wajib mengalokasikan input dan resources mumpuni kepada orientasi kebijakannya yaitu kepada kelompok rentan baru yang terkena dampak dari covid-19 ini, di antaranya kelompok usaha yang membutuhkan keramaian massa, kelompok pekerja harian lepas, pedagang kaki lima, para buruh yang terdampak PHK, petani, masyarakat miskin, dan seterusnya.
Eksternalitas covid-19 ini telah melemahkan peluang mereka dalam menghasilkan pendapatan sehari-harinya, terjadinya PHK besar-besaran pada pekerja yang mencapai 1.943.916 orang yang terdiri dari 114.340 perusahaan. Kejadian ini akan mengalami peningkatan angka yang terus meningkat apabila pandemi ini berlangsung lama. Selain itu, dengan adanya himbauan “stay at home” kepada masyarakat akan mengakibatkan penurunan penghasilan masyarakat dari rutinitasnya secara signifikan, aktivitas ekonomi menjadi sangat terbatas, serta pengaruh lain yang mengikutinya.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah akan membawa berbagai dampak, salah satunya dampak pada perekonomian Indonesia. Ekonomi merupakan faktor yang terpenting dalam kehidupan manusia. Kebutuhan ekonomi erat kaitannya dalam kehidupan sehari-sehari. Manusia untuk memenuhi kebutuhannya seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain memerlukan suatu ekonomi yang kuat.
Negara dituntut untuk mengatur kebijakan mengenai perekonomian Indonesia dan dituntut untuk menjamin ekonomi masyarakat Indonesia dikarenakan faktor ekonomi merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Selain ekonomi merupakan faktor terpenting dalam kehidupan manusia, faktor ekonomi tersebut juga merupakan faktor pendukung pembangunan Nasional dikarenakan pertumbuhan ekonomi sebuah Negara yang baik dapat meningkatkan sebuah pembangunan Nasional.
Pada tahun 2020 ini, covid-19 menjadi perhatian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Banyak kerugian yang ditimbulkan dari pandemi ini yang berdampak pada perekonomian Indonesia. Setelah mengalami peningkatan kasus yang melesat dengan kurun waktu sangat cepat, pemerintah membuat kebijakan dalam mengatasi pandemi covid-19, dengan berlakunya PSBB yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020.
Dengan adanya PSBB tersebut semua kegiatan yang biasa dilakukan terpaksa terhenti. Seluruh kegiatan dibidang industri maupun perkantoran untuk sementara waktu terpaksa berhenti untuk beroperasi. Selain itu, sektor pendidikan, layanan publik, seluruh tempat beribadah, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun tempat pariwisata juga mengalami hal yang sama Physical distancing ini membawa pengaruh pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Dampak pada sektor ekonomi pada masa pandemi covid-19 di Indonesia, antara lain :
Terjadinya PHK besar-besaran. hasil data yang didapat yaitu ≥ 1,5 juta pekerja di rumahkan dan terkena PHK yang mana 90% pekerja di rumahkan dan pekerja yang di PHK sebesar 10%.
Terjadinya penurunan PMI Manufacturing Indonesia
Terjadinya penurunan impor
Terjadinya inflasi
Terjadinya keterbatasan penerbangan yang mengakibatkan penurunan pendapatan di sektor tersebut.
Bentuk nyata yang dapat dilihat dari dampak covid-19terhadap ekonomi yang dapat terlihat saat ini adalah kejadian PHK. Banyak karyawan yang dirumahkan dan berbagai perusahaan bahkan terancam bangkrut.
Sebanyak 114.340 perusahaan telah melakukan PHK dan merumahkan tenaga kerja dengan total pekerja yang terkena telah mencapai angka 1.943.916 orang perusahaan dengan persentase 77% sektor formal dan 23% dari sektor informal Jika pandemi ini berlangsung lama, kemungkinan besar jumlah tersebut akan terus bertambah. Akibat hal tersebut, banyak aspek-aspek lain yang terkena, antara lain pekerja harian lepas, pelaku UMKM, usaha restoran dan usaha lain yang melibatkan orang banyak.
Dampak ini secara otomatis akan mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat yang mana perputaran uang akan menjadi sangat minim di tengah masyarakat serta pada saat yang sama juga produksi barang akan terbatas dan menyebabkan defisit perdagangan.