Akibat, kasus tersebut beberapa pihak yang terlibat diberi hukuman dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan hukuman yang diterima. DAK yang dialokasikan untuk kepenitngan pembangunan daerha malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya tindakan korupsi ini bisa menjadi pelajaran karena, uang negara yang sebagian besar berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat digunakan untuk mensejahterakan masyarakatnya demi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur daerahnya melalui dana perimbangan harusnya bisa dimanfaatkan dengan sebaik -- baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H