Mohon tunggu...
jihan ayu
jihan ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Airlangga

Hobi saya adalah menulis dan kelebihan pada diri saya yaitu mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dan tantangan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tegakkan Profesional Hapuskan Malpraktik

7 Januari 2025   17:37 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:39 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa suatu integritas profesional itu suatu hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam suatu pekerjaan? Dalam dunia kesehatan suatu komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas profesi adalah suatu hal yang harus dijaga karena ini adalah landasan kepercayaan antara seorang profesional dengan klien, pasien, atau masyarakat yang dilayaninya. Dengan integritas yang tinggi maka akan mendorong profesional untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, akan meningkatkan reputasi suatu profesi di mata masyarakat, dan profesional dapat menghindari tindakan yang merugikan pasien atau sering disebut malpraktik. Lalu cara yang harus dilakukan untuk menegakkan integritas dalam profesi kesehatan antara lain yaitu kita harus bersikap jujur dalam hal apapun seperti memberikan informasi yang akurat kepada pasien tentang kondisi kesehatan mereka dan pilihan pengobatan yang tersedia, selain jujur kita harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, memberikan pelayanan yang sama kepada semua pasien tanpa diskriminasi, menjaga kerahasiaan informasi pasien, dan harus berani untuk melaporkan kesalahan atau tindakan yang tidak etis. 

Malpraktik adalah tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional, dalam hal ini tenaga kesehatan, dalam menjalankan tugasnya. Tindakan ini tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pasien, seperti cedera, cacat permanen, bahkan kematian. Malpraktik bisa membawa dampak bagi beberapa pihak antara lain pasien yang menerima tindakan malpraktik akan mengalami kerugian fisik seperti cedera permanen, disabilitas, bahkan kematian selain itu bisa menyebabkan kerugian psikologis seperti trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis lainnya serta pasien akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem kesehatan dan tenaga medis. Malpraktik juga berdampak bagi tenaga medis yang melakukannya seperti nama baik dan kredibilitas sebagai tenaga medis tercoreng, mendapat sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik, skorsing, atau sanksi lainnya dan terjerat dalam kasus hukum dan harus menanggung biaya hukum yang tinggi. Yang terakhir malpraktek juga bisa berdampak bagi institusi kesehatan seperti citra rumah sakit atau klinik tempat terjadinya malpraktik menjadi buruk, rumah sakit itu akan kehilangan pasien karena pasien jadi enggan berobat di institusi tersebut, mendapatkan biaya hukum yang tinggi untuk membela diri atau membayar ganti rugi, dan dikenai sanksi administratif dari pemerintah atau organisasi profesi terkait. 

Pasien yang menjadi korban malpraktik memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan mengatur tentang pertanggungjawaban hukum bagi tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik. Penting untuk diingat bahwa tidak semua kesalahan medis merupakan malpraktik. Terkadang, komplikasi medis dapat terjadi meskipun tenaga kesehatan telah melakukan tindakan yang tepat. Namun, jika terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dapat dihindari, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek.

Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kematian bayi prematur di Tasikmalaya . Bayi tersebut tidak mendapatkan perawatan intensif yang seharusnya, seperti ditempatkan di inkubator, dan malah dijadikan konten media sosial. Selain itu, bidan yang bertugas diduga lalai karena sibuk menggunakan ponsel selama persalinan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa dugaan kelalaian: 

1. Tidak memberikan perawatan intensif pada bayi prematur, melanggar standar pelayanan medis. 

2. Menggunakan bayi sebagai konten media sosial, melanggar hak privasi dan etika profesi. 

3. Kelalaian bidan dalam menangani persalinan, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban profesional. Kasus ini membuka ruang bagi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan undang-undang, tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun." Selain itu, Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur bahwa "Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta." Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan dengan memintai keterangan keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap klinik. Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan apakah benar terjadi kelalaian yang memenuhi unsur malpraktik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tenaga kesehatan untuk selalu menjunjung tinggi standar pelayanan medis. Kelalaian dalam memberikan perawatan yang memadai tidak hanya berdampak pada keselamatan pasien, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Selain itu, tindakan seperti menggunakan bayi sebagai konten media sosial harus dihentikan karena melanggar etika profesi dan hak asasi manusia. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam memilih fasilitas kesehatan, memastikan bahwa setiap klinik atau rumah sakit yang dipilih memiliki tenaga medis yang kompeten, profesional, dan berkomitmen pada standar pelayanan kesehatan yang tinggi demi keselamatan dan kepercayaan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun