pembiyaan, menelaah terhadap legalitas usaha, latar belakang pemilik usaha , jaminan collateral yang diberikan serta jasa-jasa lainya.
Jika fasilitas kredit/pembiyaan yang disalurkan mengalami masalah, maka bank akan melakukan pemyelamatan ,kredit / Pembiyaan . Tindakan ini disebut degan R3 (Rescheduling Restructuring, Recstrucuring Reconditioning)Â dan dibahas secara detail.Â
2. Tujuan dan Fungsi Kredit
Bank menyalurkan fasilitas kredit/pembiyaan kepada masyarakat bertujuan antara lain:
- Memperoleh Pendapatan
- Mengembangkan usaha milik UMKM
- Memandu Pemerintah
Dari penyediaan fasilitas kredit/pembiyaan bank akan memperoleh pendapatan yang dipakai untuk membiaya operasional bank dan mendapatan keuntungan.Â
UMKM sebagai lembaga bisnis membutuhkan Pembiyaan/kredit untuk membiyaan operasionalnya, ekspansi bisnis atau investi bisnis
atau investasi dalam bentuk/ mesin bangunan/kendaraan  Sering Kali modal yang dimiliki UMKM tidak mencukupi sehngga diperlukan pendanaan Bank.Â
Demikianlah Semoga artikel ini bisa membantu pemahaman tentang Kredit atau pembiyaaan
Wa`alaikumsalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H