Mohon tunggu...
Jihan Amirahida
Jihan Amirahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Airlangga

Suka banyak hal utamanya yang debatable

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelahiran berbagai Aliran Sesat di Masa yang Diramalkan Penghabisan Dunia, Bagaimana Tanggapan Hukum Indonesia?

19 Mei 2023   10:00 Diperbarui: 19 Mei 2023   10:05 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemunculan berbagai aliran spiritual seakan tak ada habisnya. Setelah peluncuran dokumenter series buatan korea berjudul In the Name of God: A Holy Betrayal yang membuat manusia skeptis terhadap agama, dunia kembali digegerkan Kultus Kelaparan dari Kenya. Kepercayaan tersebut diketahui menghasilkan situs-situs penguburan dalam hutan Shakahola dengan lokasi terpisah. Akibatnya pencarian korban memerlukan waktu lebih karena menyisir hutan seluas 325 hektar bukan perkara mudah. Hingga Selasa (25/4), polisi menemukan 29 korban selamat dalam keadaan kelaparan, namun beberapa diantaranya justru menolak diselamatkan. Sementara itu, 90 jasad yang diduga sebagai korban ditemukan Selasa (25/4). Jumlah ini kemungkinan dapat meningkat karena dilaporkan sejumlah 213 orang hilang oleh Palang Merah Kenya. 

Keyakinan tersebut muncul dari gerakan keagamaan bernama Good News International Ministries yang diprakarsai oleh Paul Nthenge Mackenzie dan istrinya pada tahun 2003. Kelompok ini diilustrasikan sebagai orang-orang dengan paham anti-Barat dimana menganggap produk barat merupakan cerminan dari "jeleknya kehidupan barat". Ajarannya menitikberatkan pada akhir zaman dari perspektif William M. Branham.

Pada masa dunia yang diwarnai dengan berbagai bentuk "ekspresi spiritual", Indonesia pun tak luput dari gelombang tersebut. Salah satu kasus yang paling kontroversial adalah ajaran Sjamsuriati Gustaman alias Lia Eden. Ia mendirikan sebuah perkumpulan bernama Salamullah yang digunakan sebagai wadah untuk menyebarluaskan buah pemikirannya. Esensi dari aliran yang dibawakan Lia adalah mendobrak batasan dari pemikiran dari 3 agama abrahamik, yaitu Judaisme, Kekristenan, dan Islam.

Selain dasar alirannya yang menimbulkan polemik, pengakuan buatannya juga tak kalah mencengangkan. Sjamsuriati mengaku memperoleh bimbingan malaikat Jibril serta menyatakan bahwa dirinya adalah reinkarnasi bunda Maria. Adapun aturan agama cetusannya yang dianggap bidah di antaranya membenarkan sholat 2 bahasa dan menghalalkan daging babi. Kendati demikian, ia mampu menarik 100 orang pengikut.

Kehadiran UU No. 1 PNPS tahun 1965 merupakan alat sempurna bagi gejolak ajaran sesat. Pasal 4 undang-undang ini kemudian ditambahkan kedalam KUHP UU no 73 tahun 1958 jo. UU no.1 tahun 1946 atau KUHP lama menjadi pasal 156a. Lia Eden juga didakwa menggunakan pasal tersebut dengan tambahan pasal 55 ayat (1) atas tindakan penyertaan. 

2026 mendatang, Indonesia yang beralih menggunakan KUHP baru dalam UU no.1 tahun 2023 yang mengakomodasi tindak kejahatan kepada agama dalam pasal 300 hingga 304. Ketentuannya tidak secara gamblang melarang aliran sesat, tetapi penjelas pasal 300 menuliskan tentang pencegahan untuk melakukan penodaan kepada agama tertentu. Pasal 156a huruf a pada KUHP lama juga menggunakan diksi penodaan. Dengan kehadiran kedua ayat diatas, baik di masa depan maupun masa kini tidaklah perlu dipertanyakan kehadiran hukum pada kasus-kasus serupa.

 Pertanyaannya, mengapa kasus aliran sesat didakwa dengan penodaan agama? Dalam Supriyadi dan Harahab (2008), Klausa aliran atau ajaran sesat diartikan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan kepercayaan yang sudah ada karena mendasarkan teorinya pada pemikiran yang berbeda. Sedangkan terminologi penodaan adalah suatu kepercayaan dimana menggunakan dalil yang telah ada namun disimpangi atau diartikan lain. Frasa tersebutlah yang digunakan oleh hukum untuk merepresentasikan tindakan-tindakan semacam ini. Aliran sesat pun sebenarnya tak ada, melainkan kepercayaan yang belum memperoleh pengakuan. Penggunaan istilah penodaan mungkin terasa janggal, tetapi pemahaman keduanya memang berbeda namun di sama artikan. 

Namun apabila dicermati, banyak orang yang terpapar ideologi semacam ini secara sukarela ikut meyakini. Artinya mereka mengidentifikasi bahwa itulah yang dirasa cocok bagi diri mereka daripada kepercayaan yang sudah ada. Ini mengakibatkan pemikiran mengenai apa batasan suatu tindakan agar tak dianggap sesat terbit. Mengapa suatu tindakan dianggap sesat alih-alih dipandang sebagai bentuk pengungkapan ekspresi? Oleh karenanya, alangkah lebih baik jika setiap agama membuka diskusi seluas-luasnya untuk menginternalisasi nilai serta pemahaman yang benar sesuai dasar kepercayaan itu agar multitafsir terjadi seminimal mungkin.

Daftar Pustaka

AFP. (2023, May 2). Jumlah Korban Tewas Anggota "Kultus Kelaparan" di Kenya Capai 90 Jiwa. Retrieved May 2, 2023, from VOA Indonesia: https://www.voaindonesia.com/a/korban-tewas-anggota-kultus-kelaparan-di-kenya-capai-90-jiwa/7066038.html 

CR. (2023, May 4). Tak Ada Unsur Meringankan, Lia Eden Dijerat Pasal Penodaan Agama. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/tak-ada-unsur-meringankan-lia-eden-dijerat-pasal-penodaan-agama-hol15057 

Harahab Y, S. (2008). Aliran Sesat dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pidana Nasional. Mimbar Hukum, 514-530. 

Mujahidah, A. (2018). Diskursus Gerakan Salamullah Lia Eden. Jurnal Studi Agama-Agama, 257-279.

Peter Mwai, D. B. (2023, May 3). Pastor Paul Mackenzie: What did the starvation cult leader preach? Retrieved from BBC: https://www.bbc.com/news/world-africa-65412822 

Staff, A. A. (2023, May 1). Exploiting gullible Kenyans": Bishops on Starvation Cult, Urge "speedy investigation. Retrieved from ACI Africa: https://www.aciafrica.org/news/8125/exploiting-gullible-kenyans-bishops-on-starvation-cult-urge-speedy-investigation 

Widya, A. (2023, May 2). Police Find 26 More Death Bodies in Investigation of Kenyan Cult. Retrieved from Viva.co.id: https://www.viva.co.id/english/1594943-police-find-26-more-death-bodies-in-investigation-of-kenyan-cult

UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU no. 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU no.1 tahun 1946 bagi seluruh Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun