Mohon tunggu...
Jihan Aghniya dan Reynaldi A
Jihan Aghniya dan Reynaldi A Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Lampung

Halo teman-teman, terimakasih telah mengunjungi profile saya. Saya adalah mahasiswa dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etik dan Integritas: Analisis Kasus Hakim Guntur di Mahkamah Konstitusi

18 April 2024   21:40 Diperbarui: 18 April 2024   22:02 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Editor: Reynaldi Abditio

Meskipun MKMK mengakui bahwa Guntur memiliki kewenangan untuk mengusulkan merubah serta memperbaiki dalam putusan di dalam ranah kekuasaan kehakiman, namun MKMK tetap menilai bahwa Guntur telah melanggar etika, termasuk kontroversi terkait diangkatnya sebagai hakim MK yang menggantikan Aswanto. Selain itu, MKMK juga menyatakan bahwa Guntur tidak terlibat dalam putusan No. 103/PUU-XX/2022.

Sanksi Terhadap Hakim Guntur Hamzah

  • Sanksi Teguran Tertulis, MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah atas pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang hakim konstitusi. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan MKMK No. 1/MKMK/T/02/2023.
  • Vonis Ringan, Guntur Hamzah hanya mendapat vonis ringan berupa teguran tertulis karena MKMK menilai pelanggaran yang dilakukannya tidak cukup berat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. MKMK menganggap pelanggaran yang dilakukan Guntur Hamzah masih dalam kategori ringan dan tidak mempengaruhi putusan MK secara signifikan, meskipun Guntur terbukti merekomendasikan perubahan frasa dalam putusan tersebut.

Prinsip dan Nilai-nilai Etika Administrasi Publik yang Dilanggar

  • Prinsip integritas, MKMK secara eksplisit menyatakan bahwa Guntur Hamzah telah melanggar prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama dengan mengubah putusan MK. Integritas adalah ketulusan dan kejujuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
  • Prinsip akuntabilitas, Tindakan Guntur Hamzah mengubah putusan MK tanpa alasan yang cukup kuat dapat dianggap melanggar prinsip akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik sebagai pejabat publik.
  • Prinsip profesionalisme, Perilaku Guntur Hamzah dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik profesi hakim konstitusi yang mengharuskan mereka untuk menjunjung tinggi integritas dan martabat lembaga peradilan.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa Guntur Hamzah telah melanggar prinsip-prinsip utama etika administrasi publik seperti integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan dan pejabat publik.

Referensi:

Febriyan. (2023). Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran Tertulis. https://nasional.tempo.co/read/1704958/hakim-guntur-hamzah-terbukti-ikut-ubah-putusan-mk-sanksinya-teguran-tertulis (Diakses tanggal 14 April 2024)

Nugraheny, D. E., & Prabowo, D. (2022). Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto. https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/09455801/jokowi-resmi-lantik-guntur-hamzah-jadi-hakim-mk-pengganti-aswanto. (Diakses tanggal 14 April 2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun