Meskipun MKMK mengakui bahwa Guntur memiliki kewenangan untuk mengusulkan merubah serta memperbaiki dalam putusan di dalam ranah kekuasaan kehakiman, namun MKMK tetap menilai bahwa Guntur telah melanggar etika, termasuk kontroversi terkait diangkatnya sebagai hakim MK yang menggantikan Aswanto. Selain itu, MKMK juga menyatakan bahwa Guntur tidak terlibat dalam putusan No. 103/PUU-XX/2022.
Sanksi Terhadap Hakim Guntur Hamzah
- Sanksi Teguran Tertulis, MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah atas pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang hakim konstitusi. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan MKMK No. 1/MKMK/T/02/2023.
- Vonis Ringan, Guntur Hamzah hanya mendapat vonis ringan berupa teguran tertulis karena MKMK menilai pelanggaran yang dilakukannya tidak cukup berat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. MKMK menganggap pelanggaran yang dilakukan Guntur Hamzah masih dalam kategori ringan dan tidak mempengaruhi putusan MK secara signifikan, meskipun Guntur terbukti merekomendasikan perubahan frasa dalam putusan tersebut.
Prinsip dan Nilai-nilai Etika Administrasi Publik yang Dilanggar
- Prinsip integritas, MKMK secara eksplisit menyatakan bahwa Guntur Hamzah telah melanggar prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama dengan mengubah putusan MK. Integritas adalah ketulusan dan kejujuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
- Prinsip akuntabilitas, Tindakan Guntur Hamzah mengubah putusan MK tanpa alasan yang cukup kuat dapat dianggap melanggar prinsip akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik sebagai pejabat publik.
- Prinsip profesionalisme, Perilaku Guntur Hamzah dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik profesi hakim konstitusi yang mengharuskan mereka untuk menjunjung tinggi integritas dan martabat lembaga peradilan.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa Guntur Hamzah telah melanggar prinsip-prinsip utama etika administrasi publik seperti integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan dan pejabat publik.
Referensi:
Febriyan. (2023). Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran Tertulis. https://nasional.tempo.co/read/1704958/hakim-guntur-hamzah-terbukti-ikut-ubah-putusan-mk-sanksinya-teguran-tertulis (Diakses tanggal 14 April 2024)
Nugraheny, D. E., & Prabowo, D. (2022). Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto. https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/09455801/jokowi-resmi-lantik-guntur-hamzah-jadi-hakim-mk-pengganti-aswanto. (Diakses tanggal 14 April 2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H