Kronologi Kasus
Seorang hakim bertanggung jawab untuk menerima, mengolah, dan menyelesaikan kasus sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan. Jika undang-undang tersebut tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak ada sama sekali, oleh karna itu hakim harus mencari atau menemukan undang-undang yang relevan.Â
Guntur Hamzah resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 23-11-2022. Penunjukan Guntur ini mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Aswanto, yang dinilai telah mengecewakan DPR dengan kinerjanya. Menurut UU Mahkamah Konstitusi, Aswanto seharusnya tetap menjabat sampai ia mencapai usia pensiun. Keputusan DPR untuk menunjuk Guntur sebagai penggantinya mengundang kritik karena dianggap dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa transparansi.
Tuduhan pemalsuan putusan tersebut terkait dengan pengujian substansif Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pengacara Zico Leonardo. Pengujian substansif ini diajukan menanggapi pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi oleh DPR pada 29-9-2022. DPR mendatangkan Guntur menggantikan Aswan.Â
Zico lantas menyebutkan ada inkonsistensi putusan MK terkait pengujian substansif tersebut. Ini disebabkan oleh perbedaan antara putusan yang dibacakan secara langsung dengan salinan berlabel Nomor 103/PUU-XX/2022 yang diterimanya.
Hakim Guntur Hamzah Melakukan Pelanggaran Etik?
MKMK secara resmi memberlakukan sanksi terhadap Guntur Hamzah. Hal ini dikarenakan Guntur terbukti mengubah putusan MK, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip Integritas dalam Sapta Karsa Hutama. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengumumkan keputusan tersebut dengan No. 1/MKMK/T/02/2023 pada hari Senin, 20-03-2023. Dalam amar putusan tersebut, MKMK menyatakan bahwa Guntur Hamzah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait dengan penerapan prinsip integritas.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh MKMK, terbukti bahwa Guntur merekomendasikan perubahan frase tersebut. Menurut MKMK, Guntur, yang baru saja dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi pada saat pembacaan putusan, hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim terkait gugatan yang diajukan oleh Zico.Â
Dalam RPH tersebut, Guntur ikut serta dalam diskusi bersama hakim konstitusi lainnya. Berdasarkan keterangan MKMK, dalam RPH tersebut Guntur mengatakan bahwa peristiwa penggantian hakim konstitusi seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Pada saat itu, Guntur mengakui bahwa ia tidak teliti membaca draft keputusan secara rinci karna terdapat 5 amar.
Setelah mempelajari draft putusan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur kemudian menyarankan agar frasa "dengan demikian" dalam putusan tersebut diganti menjadi "ke depan." Menurut Guntur, langkah tersebut, sebagaimana yang disampaikannya kepada MKMK, dimaksudkan supaya kejadian penggantian hakim tidak terjadi lagi.Â