Mohon tunggu...
Jihan Adelia Putri
Jihan Adelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kepemilikan

21 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:04 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Larangan Riba
Riba atau bunga dalam transaksi keuangan dilarang dalam Islam. Ini berarti kepemilikan yang diperoleh melalui praktik ribawi dianggap tidak sah dan tidak dibenarkan.

3. Keadilan dalam Transaksi
Konsep keadilan sangat ditekankan dalam Islam, termasuk dalam transaksi jual-beli dan sewa. Kepemilikan yang diperoleh melalui transaksi yang sah dan adil dianggap halal dan diberkati.

4. Hak Anak Yatim dan Fakir Miskin
Islam memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak anak yatim dan fakir miskin dalam hal kepemilikan. Anak yatim dan fakir miskin memiliki hak atas dukungan dan bantuan dari harta yang dimiliki oleh masyarakat.

5. Kepemilikan Amanah
Kepemilikan dalam Islam dipahami sebagai amanah (trust) dari Allah SWT. Manusia diberikan tanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan harta dengan benar sesuai dengan tuntunan syariah.

Dengan demikian, batas kepemilikan dalam Islam tidak hanya berfokus pada dimensi ekonomi, tetapi juga pada dimensi sosial, moral, dan lingkungan. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepemilikan dan penggunaan harta dilakukan dengan cara yang adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

C. MACAM-MACAM KEPEMILIKAN 

Dalam Islam, kepemilikan (al-milk) dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan asal atau cara memperolehnya. Berikut adalah beberapa macam kepemilikan menurut perspektif Islam:

1. Kepemilikan Individual (Al-Mulk al-Fardi)
Kepemilikan ini dimiliki secara individual oleh seseorang. Contohnya adalah harta benda pribadi seperti rumah, kendaraan, atau uang yang dimiliki sepenuhnya oleh individu tersebut.

2. Kepemilikan Bersama (Al-Milk al Mushtarik)
Kepemilikan yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu individu. Hal ini bisa terjadi misalnya dalam kepemilikan warisan atau dalam bentuk investasi bersama dalam suatu bisnis atau properti.

3. Kepemilikan Negara (Al-Mulk al-Am)
Kepemilikan yang dimiliki oleh negara atas aset-aset umum atau harta kekayaan nasional seperti tanah, sumber daya alam, atau infrastruktur publik.

4. Kepemilikan Waqaf (Al-Mulk al-Waqfi)
Kepemilikan yang diberikan secara permanen atau untuk jangka waktu yang lama untuk kepentingan umum atau agama, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau lahan pertanian yang diserahkan sebagai waqaf (amanah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun