Mohon tunggu...
Jihan Dwi
Jihan Dwi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 PWK

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengembangan Perkotaan Jember Melalui Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik kepada Masyarakat

22 Februari 2022   16:12 Diperbarui: 2 Maret 2022   16:54 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 4. Kumpulan Aspirasi Dari Masyarakat | Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2021

Perguruan tinggi di Indonesia menjunjung tinggi tujuan dari Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi yang ketiga yaitu pengabdian masyarakat diwujudkan dengan adanya program KKN  (Kuliah Kerja Nyata). 

KKN ini menjadi salah satu jembatan bagi para mahasiswa untuk mengabdi dan memberikan perubahan serta manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, penulis melakukan pengabdian ke masyarakat dengan judul “Pengembangan Perkotaan Jember Melalui Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik Kepada Masyarakat”.

Dalam mengembangkan wilayah perkotaan Jember perlu adanya perhatian khusus karena masih minimnya peraturan yang mengatur terkait pemanfaatan ruang sehingga perlu adanya penataan ruang.

Penataan ruang mengatur optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan bagi kegiatan pembangunan berbagai sektor yang memerlukan ruang. Terdapat berbagai upaya – upaya didalam penataan ruang seperti penataan lingkungan, pembangunan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, pengembangan perkotaan Jember merupakan salah satu hal yang perlu diatur keberlangsungannya agar perkembangan kota di masa mendatang tidak mengganggu keberlangsung hidup masyarakat dan menciptakan kota yang maju, nyaman dan sejahtera. 

Pengembangan perkotaan Jember melalui penyusunan RDTR yang menyesuaikan dengan potensi dan permasalahan eksisiting serta disesuaikan dengan kegiatan yang berkembang saat ini agar dapat bermanfaat dan menunjang segala aktivitas masyarakat.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan pada tanggal 27 September sampai 10 November 2021 dengan kurun waktu selama 45 hari. Kegiatan ini diawali dengan perencanaan dengan menentukan lokasi yang direncanakan untuk dikembangkan yang berada di seluruh desa di perkotaan Jember yang mencakup tiga kecamatan yakni, Kecamatan Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.

Setelah ditentukan lokasi perencanaan, tahap selanjutnya yaitu pelaksanaan. Dalam tahapan ini diawali dengan melakukan survei sekunder kepada intansi terkait untuk meminta data agar tidak terjadi tumpang tindih data yang dimiliki oleh setiap dinas.

meminta-data-instansi-6214a1cfdd39431f237e0422.jpeg
meminta-data-instansi-6214a1cfdd39431f237e0422.jpeg

Gambar 2. Survei Sekunder| Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2021

Setelah menyelesaikan survei sekunder kemudian melanjutkan untuk survei primer untuk mengetahui potensi dan permasalahan serta kondisi eksisting. Berdasarkan hasil survei, terdapat banyak permasalahan yang terjadi di perkotaan Jember seperti masyarakat yang tidak tertib lalu lintas dengan parkir liar, membuang sampah di sungai, muncul permukiman di bantaran sungai hingga berbagai permasalahan lainnya yang perlu diantisipasi. Hasil survei yang telah dilakukan kemudian direkap dan dianalisis. Hasil analisis tersebut yang menjadi dasar dalam mengembangkan wilayah perkotaan Jember. Hasil analisis tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan pendahuluan yang secara umum berisi gambaran umum terkait wilayah perencanaan. Setelah selesai menyusun laporan pendahuluan, kemudian, melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan kritik. Aspirasi tersebut kemudian ditampung dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan.

Gambar 3. Sosialisasi  Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2021
Gambar 3. Sosialisasi  Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2021

Setelah selesai melakukan sosialisasi laporan pendahuluan, beberapa masukan yang didapatkan kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan dalam penyusunan. Pada intinya, laporan antara berisi mengenai analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi kondisi eksisiting dan menjadi dasar dalam merumuskan ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang. Setelah selesai disusun, kemudian dilakukan sosialisasi kembali. Pada saat melakukan sosialisasi tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing instansi tetapi juga beberapa perwakilan masyarakat, pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat. Selama acara berlangsung, banyak sekali masukan dari instansi terkait dan tokoh masyarakat yang sangat membantu dalam proses penyusunan. Hal ini tentu akan sangat berguna karena penyusunan ini memiliki tujuan salah satu guna menata perkotaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama dimasa mendatang.

Tahapan yang terakhir yaitu laporan akhir yang memuat peraturan zonasi yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan izin berusaha. Jika terlaksana, tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena akan diatur dan ditentukan lokasi mana saja yang bisa dimanfaatkan lahannya. Di sisi lain akan memberikan dampak positif bagi masyarakat karena memudahkan untuk mengajukan izin berusaha dan disisi lain juga akan berdampak positif bagi lingkungan karena didalam peraturan zonasi akan diatur ruang mana saja yang diizinkan, diizinkan tetapi bersyarat, diizinkan terbatas ataupun yang tidak diizinkan sesuai dengan peruntukkan ruang secara eksisiting.

Gambar 4. Kumpulan Aspirasi Dari Masyarakat | Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2021
Gambar 4. Kumpulan Aspirasi Dari Masyarakat | Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2021

whatsapp-image-2021-12-05-at-14-36-16-621f3bf4bb44860243709f62.jpeg
whatsapp-image-2021-12-05-at-14-36-16-621f3bf4bb44860243709f62.jpeg

Gambar 5. Kegiatan Konsultasi Publik Terkait RDTR Kepada Masyarakat

Sumber : Dokumentasi Pribadi, 2021

Tahapan terakhir yaitu evaluasi. Evaluasi kegiatan dilakukan untuk meninjau kembali dampak adanya program ini bagi masyarakat. Selain itu, evaluasi ini berguna untuk menilai kegiatan yang dilakukan ini memiliki nilai manfaat lebih atau kurang. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dan perbaikain. Selanjutnya setelah dilakukan revisi kemudian hasil dari pengerjaan akan disalurkan ke pusat untuk disingkronisasikan dengan OSS (Online Single Submission) yang merupakan platform penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan berusaha secara online.

Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat bisa turut berpartisipasi dan bersikap kritis terhadap pembangunan yang dilaksanakan jika tidak sesuai serta kesadaran dalam menjaga lingkungan khususnya pada wilayah perkotaan Jember agar rencana yang disusun dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, dengan adanya program KKN ini diharapkan bisa membantu mengedukasi masyarakat terkait perizinan berusaha dan sistem OSS untuk memudahkan dalam penyelenggaran perizinanan berusaha khususnya bagi masyarakat di seluruh desa di Kecamatan Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun