Penulis :
Penulis 1 : Arie Surya Gutama
arie@unpad.ac.id
Penulis 2 : Jihan Kamilla Azhar
jihan20001@unpad.ac.id
                                       Â
Di akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember, telah menghebohkan dunia dengan adanya wabah virus corona. World Health Organization (WHO) telah menjelaskan bahwa virus ini menyerang pada sistem pernapasan. Virus ini telah menyebar yang banyaknya kematian akibatnya, seluruh dunia telah digencarkan, salah satunya penyebaran virus ini masuk ke Indonesia yang ditepati pada tanggal 2 Maret 2020. Penyebaran dan peningkatan dari kasus covid-19 terjadi dalam waktu yang sangat cepat. Berdasarkan data kasus baru update terakhir 7 Mei 2021 Indonesia mencapai 1.703.632 dengan 46.663 kematian.
Jumlah kasus covid-19 yang terus meningkat, pemerintahan Indonesia akhirnya memutuskan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam menangani pandemi virus Corona. Penyebaran covid-19 ini telah masuk provinsi Jawa Barat salah satunya kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya Penetapan Status Siaga Darurat, Penetapan Status Tanggap Darurat, Pembentukan Gugus Tugas, Pemberlakuakn PSBB, Perpanjangan PSBB, PSBB secara proposional dan Pemberlakuan AKB. Kebijakan PSBB yang dilaksanakan di Kabupaten Majalengka belum mampu mengendalikan jumlah penyebaran kasus COVID-19, masyarakatnya pun masih kurangnya kesadaran bahkan acuh terhadapnya, yang mana tidak mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dari adanya kebijakan ini dalam kurun waktu perkantoran dan sebagian besar industri dilarang beroperasi, hal ini bisa menyebabkan kerugian ekonomi dan manusia yang merupakan makhluk sosial kini interaksinya pun terbatas.
Wabah covid-19 ini memberikan dampak pada berbagai aspek salah satunya mengacu pada perekonomian dan sosial. Dengan cepatnya penyebaran Covid-19, dampak perlambatan ekonomi global mulai dirasakan di dalam negeri. Â Berbagai lembaga telah memprediksi bahwa ekonomi dunia akan turun dikisaran -5 persen. Ekonomi yang merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia yang mana kesehariannya selalu bersampingan dengan ekonomi.
Disamping faktor ekonomi terkait kebutuhan menjadikan masyarakat Majalengka terpaksa tetap beraktifitas di luar rumah. Adanya masyarakat yang di PHK, yang akhirnya kehilangan pekerjaan ini menjadikan angka pengangguran meningkat. Telah menimpa pada para pelaku UMKM yang semakin sulit meningkatkan dan mengembangkan usaha dan adanya minim pengetahuan tentang lembaga keuangan, produk-produk perbankan, dan pengetahuan kemampuan tentang pengelolaan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya salah satunya bagi masyarakat yang berdagang ini mengalami keterhambatannya dalam berjualan. Akibat covid-19 telah menurunnya daya beli yang drastis, para pedagang mengeluh karena dagangannya sepi yang berbeda sebelum adanya wabah covid-19, hal ini menyebabkan angka kemiskinan ini meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika bahwa tingkat kemiskinan Jawa Barat september 2020 sebesar 8,43 persen dan ketimpangan pendapatan sebesar 0,398. Pemerintah tidak dapat mengabaikan ketimpangan dan kemiskinan begitu saja karena keduanya mencerminkan tingkat kesejahteraan, terutama pada kelompok bawah dalam struktur ekonomi Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak hanya berdiam diri saja, namun melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kembali sektor ekonomi yang terdampak oleh adanya wabah virus corona. Memang dalam membangkitkan perekonomian di tengah pandemik ini tidaklah mudah, ketika salah Langkah akan terpeleset ke zona resesi. Upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Majalengka memberikan dampak positif yang mana pertumbuhan ekonomi di Majalengka selama pandemi menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Barat menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS).