Melihat dari tinjauan diatas apapun alasannya pernikahan dibawah umur adalah hal yang harus dihindari karena jika tetap saja dilakukan pernikahan akan banyak mengakibatkan dampak negatif pada pasangan yang menikah, alangkah baiknya kita sebagai Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menghindari hal buruk yang menimpa kita.Â
Seperti kurang siapnya mental dalam menghadapi kerasnya kehidupan berumah tangga, masalah ekonomi yang kurang stabil hingga masalah biologis dimana kematangan organ tubuh yang masih belum siap jika melahirkan dll.Â
Menurut saya pernikahan bukanlah hal yang seenaknya dapat kita lakukan tetapi pernikahan merupakan ibadah jangka panjang yang merupakan bentuk tanggung jawab kita terhadap Tuhan. Jadi alangkah baiknya, ketika sebelum menikah kita memikirkan dan mempersiapkan matang-matang hal yang akan  terjadi dimasa depan demi kedamaian hati, pikiran dan kemaslahatan rumah tangga yang akan di bangun.
Penulis : Jihan Ulin Novela. Mahasiswa Hukum Keluarga 4 Fakultas Syariah UIN KHAS JEMBER
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H