Program Magang MBKM Bantu Sukseskan PTSL 2023 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember Jihan Zuhuur Rahmah
200710101326
Mahasiswa Fakultas HukumÂ
Universitas Jember
Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan memenuhi hak belajar maksimal tiga semester di luar program studi dengan memilih kegiatan kegiatan belajar yang terdiri atas:Â
Pertukaran Pelajar,Â
Magang/Praktik Kerja,Â
Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan,Â
Penelitian/Riset,Â
Proyek Kemanusiaan,Â
Kegiatan Wirausaha,Â
Studi/Proyek Independen, danÂ
Membangun Desa/KKN Tematik.Â
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Fakultas Hukum Universitas Jember dalam mendukung program Merdeka Belajar menyelenggarakan salah satunya yaitu magang/praktik kerja. Magang/Praktik Kerja merupakan suatu kegiatan praktik bagi mahasiswa dengan tujuan mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan profesi. Dalam mengikuti program MBKM tahun 2023 mahasiswa berkesempatan melakukan kegiatan magang di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Pada kesempatan tersebut mahasiswa magang berpartisipasi dalam beberapa acara yang diselenggarakan salah satunya memperingati HANTARU tahun 2023. Selanjutnya,
ATR/BPN Kabupaten Jember menarik para mahasiswa magang kali ini dengan membagi dalam beberapa Tim PTSL 2023. Setiap tim terdapat beberapa mahasiswa magang yang membantu keberlangsungan PTSL tahun 2023.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Â
PTSL
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Target penyelesaian  di tahun 2023 ini mencapai 52 ribu sertifikat.
Selanjutnya, mahasiswa magang turut andil dalam bagian yuridis pada program kali ini dimana kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan data yuridis dengan entri berkas pemohon berdasarkan realisasi fisik berupa Kluster yakni Kluster 1 (K1) dan Kluster 3 (K3). Kegiatan entri data pemohon yakni ktp, alas bukti hak, persil, dan pajak yang kemudian dilakukan pembookingan.Â
Setelah itu mahasiswa magang melakukan pengumuman data fisik dan yuridis bidang tanah serta pembuktian hak. Kegiatan tersebut dibukukan dalam daftar isian 201B untk dipublikasikan. Kemudian melakukan penerbitan keputusan dan pengakuan hak atas tanah untuk kegiatan konversi dalan Daftar Isian 307 Hak. Setelah proses tersebut terdapat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, mahasiswa magang melakukan kegiatan pada blanko yang sudah terbit, seperti pemberian nomor berkas dan NIB, pembagian blanko pada berkas pemohon, pembuatan registrasi sertifikasi, pencetakan, dan jahit sertifikat.
Demikian kegiatan yang dilakukam mahasiswa magang selama periode bulan AgustusDesember tahun 2023 di kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Mahasiswa mendapatkan banyak sekali ilmu pengetahuan selama proses magang khususnya mengenai program PTSL.
Â
Â