Mohon tunggu...
Jihan Julyanti Y
Jihan Julyanti Y Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Larangan Adat yang Harus Dipatuhi Masyarakat Kampung Pulo

29 Juni 2022   19:02 Diperbarui: 29 Juni 2022   19:10 5063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampung Pulo berada di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan namanya kampung ini berada di tengah pulo (Situ) Cangkuang sehingga dinamakan Kampung Pulo. Jika ingin berkunjung ke Kampung Pulo ini harus menaiki rakit terlebih dahulu untuk menyebrangi pulo (Situ).                

"Sejarah singkatnya Kampung Pulo ini dibangun oleh seorang panglima kerajaan mataram  bernama Embah Dalem Arief Muhammad yang pergi untuk bersembunyi ke Cangkuang, karena ketakutannya mendapatkan sanksi akibat kalah perang melawan VOC di Batavia. Kemudian melihat masyarakat disana menganut agama hindu, pada akhirnya Embah Dalem Arief Muhammad ini memutuskan untuk menetap dan mulai menyebarkan agama islam." Ujar Zaki Munawar di Kampung Pulo, Senin (20/06/2022)

Kampung Pulo didirikan pada abad ke 17 dengan bentuk memanjang dan saling berhadapan, yang  menyimbolkan 6 rumah untuk anak perempuan eyang Embah Dalem Arief Muhammad dan 1 bangunan masjid untuk anak laki-laki. Rumah Adat Kampung Pulo ini diisi oleh generasi ke 8,9 dan 10. " Jadi, di Kampung Adat Pulo ini juga ada beberapa larangan yang harus di patuhi oleh masyarakat disana, diantaranya:

Pertama, tidak boleh berziarah ke makan Embah Dalem Arief Muhammad pada hari rabu, karena masyarakat di Kampung Pulo ini sudah sepakat untuk fokus memanfaatkan hari rabu untuk memperdalam ilmu agama.

Kedua, tidak boleh membuat rumah dengan beratapkan jure atau berbentuk prisma dan selamanya harus memanjang. Hal tersebut dikarenakan saat khitan anak laki-laki Embah Dalem Arief Muhammad yang diarak menggunakan tandu berbentuk prisma, terjatuh dan meninggal. Sehingga pada saat itu mulai diterapkan larangan untuk menggunakan atap berbentuk prisma (Jure).

Ketiga, tidak boleh memukul Gong besar dari perunggu, hal ini karena masih berkaitan dengan kejadian sebelumnya saat anak Embah Dalem Arief Muhammad ini meninggal.

Keempat, tidak boleh menambah atau mengurangi bangunan pokok dan kepala keluarga.

Kelima,tidak boleh memelihara hewan ternak besar dengan kaki empat. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan halaman rumah Kampung Pulo disana dan sekitarnya. Selain itu untuk menjaga agar tetap terjaga keutuhan tanaman dari gangguan hewan ternak seperti domba dan sapi." Ujar Zaki Munawar.

Dari kelima larangan yang ada, masyarakat di Kampung Pulo ini sangat patuh terhadap adat istiadat yang ada. Jika melihat dari adanya perubahan globalisasi masyarakat di Kampung Pulo tetap menjalankan adat istiadat dengan terus menanamkan nilai-nilai kepada para generasi agar tetap menjaga kelestarian adat istiadat di Kampung pulo ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun