Mohon tunggu...
Jiehan Khairunnisa
Jiehan Khairunnisa Mohon Tunggu... Diplomat - wisudawati 2021

istiqomah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsep Negara dalam Islam

2 November 2019   06:40 Diperbarui: 2 November 2019   06:42 1885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak zaman Rasulullah SAW, sudah muncul yang namanya piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah dan memunculkan hukum tata negara pertama kali. piagam tersebut berisi aturan tentang interaksi sosial antar sesama muslim dan non-muslim, persatuan dan kesatuan msyarakat Madinah yang beragam suku, hubungan muslim dengan muslim, muslim dengan non-muslim kewajiban dalam bela negara, serta menghormati perbedaan agama. semua telah dicantumkan secara rinci dalam piagam Madinah tersebut. 

ada pembagian negara menurut beberapa Ulama:

menurut Jumhur Ulama, negara dibagi menjadi 2 wilayah:

dar al-Islam, identitas yang dapat dilihat melalui sudut pandang negara tersebut, seperti:

dari sudut hukum yang berlaku di negara tersebut, yang mana dalam dar al-islam, hukum yang berlaku yakni hukum islam yang ada didalamnya, dan juga mayoritas masyarakatnya itu adalah Islam.

dari sisi keamanan masyarakat menjalankan syariat Islam, dimana rasa aman tersebut muncul saat mereka melakukan aktivitas ibadah mereka masing-masing karena sudah dijelaskan sebelumnya pada perang madinah bahwasannya kita harus dapat menerima perbedaan.

dari sudut penguasa yang memegang kekuasaan disana, negara yang dimana pemerintahannya dipegang oleh umat Islam, mayoritas penduduknya adalah Islam, dan menggunakan hukum Islam dalam penerapan undang-undangnya. karena kemutlakan dalam kekuasaan adalah Allah, maka haruslah kembali dengan hukum-hukum Allah. tetapi semakin berkembangnya dunia modern, kriteria ini telah bergeser, dapat disebut dar al-islam jika mayoritas penduduknya Islam, meskipun tidak sepenuhnya menjalankan hukum Islam dalam perundang-undangannya. seperti contohnya saja adalah negara Indonesia.

dar al-harb, jika tadi dar-al islam merupakan Islam sebagai mayoritas, tetapi sebaliknya dalam dar al-harb. 

hanya memenuhi salah satu unsur pokok dar al-islam

wilayah dikuasai oleh pemerintah non-muslim dan tidak memberlakukan hukum Islam

Al-Qur'an memerintahkan umat Islam mengaplikasikan hukum-hukum Allah karena didalamnya terkandung banyak hukum yang bisa menjadi solusi beragam permasalahan. integrasi agama dan negara dalam piagam madinah sebagai konstitusi negara Islam di Madinah. selain sebagai undang-undang tertua di dunia, piagam madinah juga merupakan undang-undang dasar tertua di Eropa dan Amerika pada abad ke-17 yang menjadikan adat istiadat sebagai sumber utama karena diwarisi secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

 maka dari itu pada tahun 1771, Amerika pun membuat undang-undang dasar yang berlandaskan perspektif barat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun