Sejak zaman Rasulullah SAW, sudah muncul yang namanya piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah dan memunculkan hukum tata negara pertama kali. piagam tersebut berisi aturan tentang interaksi sosial antar sesama muslim dan non-muslim, persatuan dan kesatuan msyarakat Madinah yang beragam suku, hubungan muslim dengan muslim, muslim dengan non-muslim kewajiban dalam bela negara, serta menghormati perbedaan agama. semua telah dicantumkan secara rinci dalam piagam Madinah tersebut.Â
ada pembagian negara menurut beberapa Ulama:
menurut Jumhur Ulama, negara dibagi menjadi 2 wilayah:
dar al-Islam, identitas yang dapat dilihat melalui sudut pandang negara tersebut, seperti:
dari sudut hukum yang berlaku di negara tersebut, yang mana dalam dar al-islam, hukum yang berlaku yakni hukum islam yang ada didalamnya, dan juga mayoritas masyarakatnya itu adalah Islam.
dari sisi keamanan masyarakat menjalankan syariat Islam, dimana rasa aman tersebut muncul saat mereka melakukan aktivitas ibadah mereka masing-masing karena sudah dijelaskan sebelumnya pada perang madinah bahwasannya kita harus dapat menerima perbedaan.
dari sudut penguasa yang memegang kekuasaan disana, negara yang dimana pemerintahannya dipegang oleh umat Islam, mayoritas penduduknya adalah Islam, dan menggunakan hukum Islam dalam penerapan undang-undangnya. karena kemutlakan dalam kekuasaan adalah Allah, maka haruslah kembali dengan hukum-hukum Allah. tetapi semakin berkembangnya dunia modern, kriteria ini telah bergeser, dapat disebut dar al-islam jika mayoritas penduduknya Islam, meskipun tidak sepenuhnya menjalankan hukum Islam dalam perundang-undangannya. seperti contohnya saja adalah negara Indonesia.
dar al-harb, jika tadi dar-al islam merupakan Islam sebagai mayoritas, tetapi sebaliknya dalam dar al-harb.Â
hanya memenuhi salah satu unsur pokok dar al-islam
wilayah dikuasai oleh pemerintah non-muslim dan tidak memberlakukan hukum Islam
Al-Qur'an memerintahkan umat Islam mengaplikasikan hukum-hukum Allah karena didalamnya terkandung banyak hukum yang bisa menjadi solusi beragam permasalahan. integrasi agama dan negara dalam piagam madinah sebagai konstitusi negara Islam di Madinah. selain sebagai undang-undang tertua di dunia, piagam madinah juga merupakan undang-undang dasar tertua di Eropa dan Amerika pada abad ke-17 yang menjadikan adat istiadat sebagai sumber utama karena diwarisi secara turun-temurun dari generasi ke generasi.