Mohon tunggu...
Jiddan Alkasyaaf
Jiddan Alkasyaaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Jiddan Alkasyaaf seorang mahasiswa Universitas Budi Luhur yang memiliki passion dalam mengeksplorasi berbagai bidang. Keterampilan menulis dan jiwa penelitian yang saya miliki sering saya salurkan dalam menciptakan konten-konten menarik. Dunia komunikasi digital dengan segala inovasinya, seperti strategi branding dan pengembangan konten, sangat menarik minat saya. Di sisi lain, saya juga memiliki ketertarikan pada dunia kesehatan yang ingin terus saya dalami.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Guru Dihukum Karena Peduli : Jeritan Hati di Tengah Diskriminasi dan Ancaman yang Membunuh Pengabdian

29 Desember 2024   20:46 Diperbarui: 29 Desember 2024   20:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siluet seorang guru yang berdiri di podium kelas, dengan latar belakang penuh simbol rantai menggambarkan tekanan yang mengekang pengabdian mereka

 

Perubahan kebijakan untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih adil bagi guru di Indonesia sangat penting. Mengingat tantangan yang dihadapi oleh para pendidik dalam menjalankan tugas mereka. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi guru telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif yang mungkin berasal dari siswa, orang tua, atau pihak lain[3]. 

 

Selain itu, langkah-langkah yang dapat diambil juga mencakup peningkatan kesadaran masyarakat tentang peran penting guru dan tantangan yang mereka hadapi, dan semestinya ada penyediaan dukungan hukum dan advokasi bagi guru yang mengalami masalah seperti diskriminasi dan ancaman. Pada akhirnya, sistem perlindungan hukum bagi guru tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan dukungan nyata dalam menjalankan profesi mereka

 

[1] Tempo.co, Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi, https://www.tempo.co/hukum/tak-sanggup-bayar-rp-50-juta-guru-honorer-ditahan-karena-diduga-aniaya-anak-polisi--1144000 diakses pada November 2024

[2] Diyah Pamela, Kronologi Kasus Guru Hampir Buta karena Dikatapel Orangtua Murid, Imbas Tegur Siswa Merokok, https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5360817/kronologi-kasus-guru-hampir-buta-karena-dikatapel-orangtua-murid-imbas-tegur-siswa-merokok?page=2 diakses pada November 2024

[3] Jendela Kemdikbud, Peraturan tentang Perlindungan Guru Diatur dalam Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/peraturan-tentang-perlindungan-guru-diatur-dalam-undang-undang-hingga-peraturan-menteri diakses pada November2024

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun