Â
Perubahan kebijakan untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih adil bagi guru di Indonesia sangat penting. Mengingat tantangan yang dihadapi oleh para pendidik dalam menjalankan tugas mereka. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi guru telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif yang mungkin berasal dari siswa, orang tua, atau pihak lain[3].Â
Â
Selain itu, langkah-langkah yang dapat diambil juga mencakup peningkatan kesadaran masyarakat tentang peran penting guru dan tantangan yang mereka hadapi, dan semestinya ada penyediaan dukungan hukum dan advokasi bagi guru yang mengalami masalah seperti diskriminasi dan ancaman. Pada akhirnya, sistem perlindungan hukum bagi guru tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan dukungan nyata dalam menjalankan profesi mereka
Â
[1] Tempo.co, Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi, https://www.tempo.co/hukum/tak-sanggup-bayar-rp-50-juta-guru-honorer-ditahan-karena-diduga-aniaya-anak-polisi--1144000 diakses pada November 2024
[2] Diyah Pamela, Kronologi Kasus Guru Hampir Buta karena Dikatapel Orangtua Murid, Imbas Tegur Siswa Merokok, https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5360817/kronologi-kasus-guru-hampir-buta-karena-dikatapel-orangtua-murid-imbas-tegur-siswa-merokok?page=2 diakses pada November 2024
[3] Jendela Kemdikbud, Peraturan tentang Perlindungan Guru Diatur dalam Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/peraturan-tentang-perlindungan-guru-diatur-dalam-undang-undang-hingga-peraturan-menteri diakses pada November2024
Â
Â
Â