Kepala BNN kota tanjung pinang AKBP Darsono mengatakan ada 6 poin dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama setiap OPD harus melaporkan hasil kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba di lingkungan instansi masing-masing ke BNN tanjung pinang. Kedua pembentukan regalasi/ aturan dilingkungan kerja masing masing serta mau antara pemerintah kota tanjung pinang bersama BNN mengenai aksi Nasional P4GN ini sudah terlaksana dan sudah susun drafnya.
 Dalam diri nasional P4GN melaksanakan tes urine keseluruhannya ketiga ASN dilingkungan pemerintah kota tanjung pinang, keempat dalam rencana aksi ini setiap pimpinan OPD membentukan satuan tugas relawan anti nerkotika ini memberikan bimbingab kepada masyarakat kawasan rawa. Dan rentan pendarah narkotika dengan tujuan agar masyarakat yang tinggal lingkungan tersebut tidak menggunakan narkoba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H