Mohon tunggu...
Abu Djbril
Abu Djbril Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Menebar Cinta Dengan Hikmah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pelintasan KA dan Solusinya

13 Desember 2013   16:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:58 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena Umum Tidak disipin, Menyerobot pintu perlintasan adalah fenomena umum di negara berkembang, bahkan di beberapa negara maju fenomena itu juga kerap terjadi, di Indonesia puluhan mungkin ratusan perlintasan kereta api yang berpalang maupun tidak sudah banyak memakan korban nyawa tapi tidak ada perbaikan atas apa yang harus dilakukan pemerintah padahal setiap tahun ratusan orang tewas sia sia.Solusi harus segera dilakukan untuk menekan angka kecelakaan akibat perlintasan KA, baik dengan membangun terowongan ( upper pass / under pass ) seperti yang di cetuskan Jokowi maupun dengan melakukan alternatif lain semisal sanksi denda maupun kurungan untuk mereka yang melanggar. KA Tidak Bisa Di Salahkan Boleh dikatakan KA adalah Raja sehingga setiap orang atau kendaraan yang ingin melintas saat KA datang terlarang untuk melintas , biasanya KA menyalakan Klakson beberapa kali atau lampu yang menyala terang dimalam hari, dan mereka yang memaksa untuk menyebrang saat KA akan melintas boleh dikatakan mereka adalah orang orang idiot yang tidak takut mati, menurut data di US tahun 2009 telah tewas 247  dan di tahun 2009 sebanyak 338 . Solusi Beberapa kali saya dimarahi orang ketika saya memutuskan berhenti ketika ada tanda alarm yang menunjukan KA akan melintas, Palang saat itu baru setengah menutup , umumnya para pengendara terus mencoba melintas saat palang pintu belum tertutup benar benar bahkan banyak yang nekad mencari celah untuk terus melaju dan banyak yang terjadi kendaraan di sebrang macet yang mengakibatkan mobil mobil di belakangnya juga macet inilah yang terjadi di Bintaro kemarin. Coba perhatikan video di bawah ( Sumber bc14Canada ) Beberapa solusi yang harus dilakukan adalah sbb : Membuat pemisah antara Jalan KA dan Kendaraan Mungkin ini yang disarankan Gubernur DKI Jokowi bahwa setiap perlintasan kereta api seyogyanya dibuatkan under pass atau upperpass sehingga terjadi pemisahan antara KA dan kendaraan walaupun solusi ini mahal namun demi keselamatan masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan akibat perlintasan KA solusi ini patut di coba. [caption id="attachment_283649" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber American.com"][/caption] Palang Pintu otomatis dengan Alarm Semprot Cat Palang pintu adalah umum digunakan di setiap perlintasan namun tak sedikit pengendara idiot menerobos baik saat palang pintu mulai menutup maupun benar benar sudah menutup , mereka kerap mencari celah untuk menerobos menantang bayaha,  palang pintu otomatis dengan alarm semprot cat adalah salah satu solusi untuk memberi tanda kepada kendaraan yang kemudian memberikan sangsi tegas untuk mereka baik dengan sangsi denda maupun kurungan. Palang Pintu Dengan Lifting Barrier Selain menggunakan palang pintu Pelintasan KA juga bisa menggunakan Lifting Barrier yang ditanam di jalan setelah palang pintu tertutup, sehingga kendaraan tidak akan bisa melewati pelintasan sebelum lifting barrier yang tertanam akan kembali normal. Namun demikian dari semua cara yang disebutkan di atas tidak akan memiliki pengaruh jika atitude masyarakat kita tidak diperbaiki, yaitu sikap disiplin dan tertib. Sangsi tegas terhadap pengendara yang menyerobot pintu pelintasan saat kereta akan melintas sangat diperlukan namun kendala yang kita hadapi adalah mental suap yang sulit dihilangkan sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih melanggar dengan asumsi jika tertangkap damai di tempat dan hal tersebut merusak tata hukum di negara kita. Adapun sangsi yang saya sarankan adalah sbb : Pengendara kendaraan pribadi  misalnya 750.000,- rupiah dan atau kurungan 3 x 24 jam Pengendara kendaraan umum ( angkot / taksi ) 1000.000,- rupiah dan atau kurungan 7 x 24 jam Pengendara kendaraan berat  ( truck trailer ) 1.500.000,- dan atau kurungan 14 x 24 jam Pengendaraan kendaraan dengan muatan gas / liquid yang flamable  5.000.000,-  dan atau 30 x 24 jam Semua pengendara yang melanggar SIM nya di cabut dan harus mengajukan kembali dengan record pelanggaran di atas. E-KTP membantu dalam penerapan denda lalu lintas Termasuk Pelanggar Pelintasan KA E- KTP yang diberlakukan saat ini adalah awal penertiban administrasi kependudukan di negara kita, dengan tertibnya administrasi kependudukan memungkinkan tertibnya mereka dalam mengikuti peraturan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, ketika mereka melanggar maka denda otomatis akan terbebankan kepada mereka dengan record yang link terhadap nomor penduduk mereka. Kesimpulan Atitude dalam berlalu lintas adalah masalah umum yang terjadi bukan hanya di negara kita namun demikian peran pemerintah dalam mengetatkan hukuman bagi pelanggar akan mengurangi jumlah korban mati sia sia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun