Mohon tunggu...
Jidan Nanda Lesmana
Jidan Nanda Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan prodi Jurnalistik.Saya pribadi yang sangat hobi dengan membaca, adapun saya seorang Introvert yang selalu mengikuti isu-isu terbaru baik dengan skala nasional ataupun internasional, adapun topik yang sangat saya sukai adalah politik, hukum, olahraga, dan isu lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengkaji Hukum Pernikahan Beda Agama

18 Mei 2024   17:04 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:31 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam musyawarah tersebut, MUI menetapkan bahwa haram hukumnya perkawinan beda agama, lalu haram atau tidak sah hukumnya perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab menurut qaul mu'tamad (Pendapat yang diunggulkan).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) didasarkan pada beberapa hal, lembaga fatwa ini terdiri dari ahli ilmu yang berkompeten yang mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul yang  Mu'tabarah (sunnah yang bersambung pada rasul), tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat, ijma (kesepakatan para ulama), dan didasarkan pada dalil-dalil hukum yang lain seperti istishan (perbuatan adil pada suatu hukum) dan maslahah mursalah (dalil hukum untuk menetapkan hukum atas persoalan-persoalan baru yang secara eksplisit tidak disebutkan di dalam al-Quran dan as-Sunnah).

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan segala bentuk tindak perilaku mempunya hukum yang terikat pada aturan tertentu, terkhusus aturan agama. Dalam hal ini, pernikahan beda agama dinyatakan haram hukumnya baik dafi perspektif agama, dan dilarang jika dilihat melalui perspektif hukum formal. Larangan mengenai pernikahan agama bukanlah tanpa sebab, keharaman menikah beda agama salah satunya bertujuan untuk menghindari perselisihan yang timbul akibat perbedaan pendapat mengenai praktik keagamaan, dan nilai-nilai agama masing-masing individu yang terikat, sehingga menimbulkan perselisihan dan konflik dalam rumah tangga.

Penulis: Jidan nanda Lesmana dan Dr.Hamidullah Mahmud M.A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun