Mohon tunggu...
Moh Mohtar rosid
Moh Mohtar rosid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Madura

Hidup bukan untuk duduk lalu mati. Melainkan, untuk hidup tiada henti.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Desember Mendung

17 Desember 2021   10:17 Diperbarui: 17 Desember 2021   10:36 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari degradasi moral yang terjadi kali ini, saya sangat mengapresiasi akan tindakan yang dilakukan pemerintah pada tahun 2021, RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional atau yang biasa disebut (Prolegnas). RUU ini kembali resmi masuk ke dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada tahun 2020. Mengingat isinya, definisi kekerasan seksual pada RUU PKS jauh lebih luas dan mampu menjangkau para pelaku yang selama ini dapat lolos dari jeratan hukum hanya karena tindakan para pelaku ini tidak ada yang memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. Keluarga korban ataupun saksi kunci dalam kasus kekerasan seksual seringkali mendapatkan ancaman bahkan juga menggunakan cara-cara kekerasan untuk membungkam kesaksian para saksi. Dan RUU ini bukan hanya untuk melindungi korban saja, tetapi juga akan memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian mereka selama proses hukum yang berlaku.

Disamping dari daya upaya pemerintah tersebut. Al-Faqir juga ingin turut serta memberikan tips/solusi, untuk meminimalisasi kasus pelecehan seksualitas ini terjadi. 

1. Tidak mudah percaya dengan siapapun.

2. Membatasi pergaulan bebas.

3. Mengatakan "tidak" secara tegas kepada peleceh.

4. Beritahu seseorang (yang Anda percayai) atas peristiwa yang menimpa Anda.

5. Mencari tahu siapa yang bertanggung jawab untuk menangani pelecehan di daerah atau wilayah Anda.

6. Bila anda mengalami tekanan psikologis yang parah, anda dapat berkonsultasi pada psikologi atau terapis yang profesional akan kesehatan mental dan mengerti masalah yang disebabkan oleh pelecehan seksual. 

Hal ini saya gaungkan, mengingat perempuan merupakan bibit revolusi yang akan melahirkan penerus peradaban serta sebagai wujud kepedulian saya, karena mengingat perjuangan seorang perempuan hebat (Ibu) yang telah melahirkanku.

Penulis:

Nama : Moh. Mohtar Rosid (Jibril)

Status : Mahasiswa

Prodi/semester : Pendidikan Bahasa Indonesia/3

Instansi : Universitas Madura

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun