Mohon tunggu...
Josef H. Wenas
Josef H. Wenas Mohon Tunggu... Administrasi - Not available

Not available

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ahok, Si Pitung dari Pantura

4 April 2016   10:52 Diperbarui: 1 Oktober 2019   08:45 73446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gara-gara ada politisi “santun namun korupsi” ditangkap KPK, persoalan reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta menjadi sorotan publik.
Di media mainstream dan social media bermunculan guru-guru yang menerangkan mengapa begini, mengapa begitu, sedemikian sehingga orang yang kurang paham seperti saya jadi belajar juga.

Reklamasi itu gampangnya adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta pada areal sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 8m dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, yang terdiri dari 17 pulau buatan (dari “A” sampai “Q”). Silahkan lihat peta diatas.

Saya menangkap publik pada umumnya mengacaukan dua soal yang berbeda: soal “reklamasi” dan soal “zonasi”. Ini dua hal yang lain sama sekali. Soal reklamasi, itu amanat konstitusi sejak tahun 1995 yang harus dijalankan oleh siapapun gubernur DKI yang menjabat, berdasarkan Keppres 52/1995 yang sampai tulisan ini dibuat belum ada gugatan yang membatalkannya. Sedangkan soal zonasi itu adalah soal peruntukan mau dibuat apa saja nantinya diatas 17 pulau buatan seluas 5100ha hasil dari reklamasi tersebut.

5100ha mau diapakan? Kita bisa bayangkan zonasi apa saja yang ada di perumahan Pondok Indah seluas hanya 700ha itu, atau juga di Bintaro Jaya yang seluas kira-kira 1000ha. BSD City barangkali agak sebanding, lebih besar memang, yaitu seluas sekitar 6000ha. You name it, bagi pengusaha properti, lahan 5100ha di 17 pulau buatan di lokasi primer, itu termasuk nikmat Allah yang akan disyukuri dalam jangka panjang. Tidak heran penciuman KPK sudah sampai ke lingkaran yang selama ini dianggap the untouchable: Aguan Sugianto.

Tetapi yang perlu digarisbawahi apakah proyek reklamasi ini melulu soal komersial? Jelas bukan, reklamasi itu bagian dari visi besar masa depan Jakarta menghadapi banjir (bagian dari konstruksi giant sea wall), menyediakan air bersih (water treatment di dalam tanggul giant sea wall itu), dan tentu saja mendorong pertumbuhan ekonomi diatas wilayah baru (terutama penerimaan pajak).

Jadi where’s the catch yang diributkan dalam soal zonasi ini?  Begini, konstitusi sudah atur 45% itu jalur hijau (ini jelas teritori Pemprov DKI Jakarta), maka yang boleh dikembangkan adalah yang 55%. Dari yang 55% itu, konstitusi mengatur bahwa Pemprov DKI memperoleh hak setara 5% dari luas areal netto yang direklamasi. Ini disebut kontribusi dalam bentuk lahan. Banyak orang salah kaprah bahwa Gubernur Basuki T. Purnama (Ahok) mau menaikkan kontribusi dalam bentuk lahan ini dari 5% menjadi 15%. Kontribusi lahan tidak berubah, tetap 5%.

Yang direvisi oleh Ahok dalam Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta adalah adanya kontribusi tambahan sebesar 15% dari nilai NJOP lahan, tetapi bukan dalam bentuk uang, melainkan in natura, seperti bangunan fisik. Untuk apa kontribusi tambahan ini? Untuk membangun diatas jatah lahan Pemprov DKI yang 5% tadi.

Sekali lagi, bukan kontribusi lahan dinaikan dari 5% menjadi 15%, melainkan, selain kontribusi lahan yang 5% ada kontribusi tambahan senilai 15% dari NJOP yang diwujudkan dalam bentuk development yang dinginkan oleh Pemprov DKI. Dan perlu diperjelas juga, dua kewajiban pengembang ini diluar kewajiban fasos/fasum. Dalam klausul izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra (SK Gubernur No 2238 Tahun 2014) tertulis: “memberikan kontribusi lahan seluas 5% dari total luas lahan areal reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/ fasum untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

Maka jelaslah ini agenda distribusi keadilan sosial yang sedang dimainkan oleh Ahok. Dari situlah dia akan membangun untuk kepentingan orang-orang kecil, seperti yang sudah dia buktikan melalui infratruktur dan berbagai fasilitas sosial bagi mereka yang tergusur di Waduk Pluit, Kampung Pulo atau Kali Jodo, misalnya. Ahok tidak mau para buruh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sekitar Marunda nantinya, atau para nelayan, harus tinggal jauh di pinggiran Jakarta padahal bekerja sehari-hari di situ.

“Kawasan tersebut kan bukan cuma ditempati oleh masyarakat kalangan atas, tetapi kalangan menengah ke bawah yang mencari nafkah di pulau reklamasi,” kata Ahok.

Estimasi yang dibuat Agung Podomoro Land, harga tanah per meter hasil reklamasi akan berkisar Rp22-32 juta. Kalangan masyarakat mana yang mampu beli? Maka Ahok lah yang harus mewujudkan option for the poor agar mereka bisa tinggal di situ melalui mekanisme regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun