"  Dalam perdes kami melarang keras  siapapun melakukan penangkapan ikan yang merusak lingkungan yaitu dengan menggunakan bahan beracun ,strum,obat bius, pukat harimau dan sejenisnnya atau melakukan pemboman", tegasnya
Lebih jauh dia mengatakan bahwa mereka nelayan dari luar mempunyai peralatan lengkap  sementara nelayan kami peralatan tangkap yang sederhana tentu hasilnya jauh berbeda, dan apalagi potensi gurita ini akan di bawah keluar kabupaten.
 " Kami juga membatasi penangkapan gurita yang dari luar kabupaten agar tidak datang tangkap di perairan desa kotodirumali dan kalau mereka datang tangkap  jangan sampai melakukan tindakan yang merusak dan itu yang kita tidak tau dan jika di izinkan untuk di bebaskan nelayan kami dapat apa", katanya.
Yulius Mari dari Tananua mengungkapkan potensi desa yang dimiliki oleh masyarakat desa kotodirumali perlu dijaga dan dikelola secara baik, saat ini yang melakukan pencatatan mulai dengan gurita belum lagi jenis perikanan yang lain dan itupun mempunyai nilai jual yang sangat tinggi.
Umpan balik data  gurita yang langsung difasilitasi oleh Yayasan Tananua Flores itu membuat nelayan pencari gurita dan pemerintah desa semakin yakin bahwa potensi desa di kotodirumali sangat luar bisa dan jika di kelolah secara baik akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli desa yang sangat tinggi.
Ia menyarankan bahwa mulai saat ini pemerintah desa,BPD dan kelompok nelayan harus bekerja sama untuk mengatur ruang Laut itu agar masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan. (Jf Mari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H