Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Bimbang

11 Oktober 2019   09:39 Diperbarui: 11 Oktober 2019   10:01 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: suaranasional.com

Saya bisa membayangkan betapa bimbangnya jokowi dengan kondisi sekarang ini pasca pengesahan UU KPK yang baru setelah begitu banyak adanya aksi penolakan dari masyarakat. 

Kebimbangan jokowi bukan tanpa sebab karena jokowi tidak hanya berpotensi menjadi musuh para partai oposisi melainkan juga partai koalisi pemerintah sendiri dan itu tergambar jelas dari pernytaan-pernyataan para elit politik partai koalisi yang menentang jokowi untuk mengeluarkan Perpu.

Polemik terhadap pengesahan UU KPK yang baru sudah terlanjur membesar dan bisa dikatakan skala nasional yang bisa mengancam ketentraman dan kedamaian negri ini. 

Penolakan publik terhadap UU KPK yang baru disebabkan adanya pasal-pasal yang melemahkan KPK dan ditambah lagi sikap para anggota DPR yang acuh terhadap pendapat dan aspirasi publik.

Satu-satunya cara agar polemik ini bisa diredam adalah dengan kekuasaan presiden yang memiliki wewenang untuk menerbitkan perpu atau pengganti Undan-Undang untuk tidak memberlakukan sementara UU KPK yang baru disahkan sampai ada pembahasan lebih lanjut mengenai isi UU KPK dan melibatkan publik dalam pembahasannya agar UU KPK itu tidak ada unsur melemahkan KPK seperti keinginan publik.

Jika Presiden menerbitkan perpu tersebut bisa dipastikan dukungan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningat dan jokowi bisa dibilang menjadi pahlawan yang menyelamatkan KPK dari kemunduran. 

Kalau secara rasional mungkin langkah ini akan berdampak pada kridibelitas seorang jokowi dimata publik baik nasional maupun internasional dalam memecahkan permasalahan yang ada di negara Indonesia ini.

Akan tetapi perlu diingat bahwa negara ini menganut teori trias politika  dimana kekuasaan negara terbagi menjadi 3 kekuatan yaitu Eksekutif (presiden), Legislatif (DPR,MPR,DPD),yudikatif (MK,MA,KY). setiap lembaga memiliki kekuasaannya masing-masing dan bisa saling menguntungkan bisa juga saling berhadapan layaknya seorang musuh.

Jika Jokowi ternyata menerbitkan Perpu maka jokowi akan kehilangan dukungan dari seluruh anggota DPR baik oposisi bahkan koalisi sebab UU KPK yang baru sudah dianggap baik oleh seluruh anggota DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang. 

Seperti yang kita ketahui bahwa keberhasilan jokowi terpilih menjadi presiden tidak luput dari bantuan partai politik sebagai kendaraannya. kalau partai kolaisi ikut-ikutan memusuhi jokowi maka bisa dipastikan pemerintahan ini tidak akan berjalan dengan baik.

Jokowi pantas bingung dengan keadaan saat ini dimana keberadaannya seperti di ujung tanduk apalagi DPR memiliki wewenang untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden jika jokowi dianggap tidak mampu, kemudian jika jokowi dimakzulkan maka presiden yang baru punya wewenang untuk mencabut Perpu sebelumnya dan UU KPK akan berlaku kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun