fenomena gugur masal pada tes SKD cpns 2018 yang menyebabkan tidak terpenuhinya kouta 3x jumlah formasi untuk SKB dan juga mengakibatkan banyak formasi yang kosong akibat tidak ada peserta yang lulus passing grade membuat pemerintah kelimpungan, pasalnya, untuk melaksanakan seleksi cpns 2018 memakan anggaran yang besar, jika banyak yang kosong tentu ini membuat anggaran yang telah dikeluarkan serasa mubazir.
setelah melalui rapat yang cukup alot dan panjang maka diputuskan bahwa peserta yang tidak lulus passing grade tetap bisa ikut SKB dengan sistem rangking sesuai jumlah kouta 3x formasi. kebijakan itu tertuang dalam peraturan mentri no 61 tahun 2018 tentang " OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018". berikut adalah ringkasan isi dari peraturan tersebut :
peserta yang bisa ikut SKB dengan ketentuan sebagai berikut :
1. peserta yang memenuhi passing grade,
2. peserta yang tidak memenuhi passing grade namun merupakan peringkat terbaik dalam kumulatif sesuai kouta 3x formasi,
3. kebijakan no. 2 memiliki ketentuan yakni :
  a. formasi umum, dokter, pejabat ukurr, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan, putra-putri terbaik (camlaude)  dan diaspora harus memiliki skor kumulatif  paling rendah  255.
  b. penyandang disabilitas, putra putri papua, dan honorer KII harus memiliki skor kumulatif  minimal 220.
4. kebijakan no. 2-3 berlaku jika :
  a. tidak ada peserta yang lulus passing grade pada setiap formasi.
  b. jumlah peserta yang lulus passing grade tidak memenuhi kouta 3x jumlah formasi.