Mohon tunggu...
Jhon Steven Limbong
Jhon Steven Limbong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Teknologi Komputer Telkom University

hobi motor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Aspek Hukum di Era Digital: Cyber Crime

8 November 2024   17:45 Diperbarui: 8 November 2024   20:09 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana pendapat Anda tentang efektivitas hukum di Indonesia dalam menangani kasus kejahatan siber?

Selain itu, dokumentasi diperoleh dari berbagai laporan resmi tentang kasus cyber crime yang diterbitkan oleh pihak berwenang seperti kepolisian dan lembaga keamanan siber nasional.

 

Analisis

Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori partisipasi masyarakat dalam konteks hukum digital. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pitrianti et al. (2023), ditemukan bahwa literasi digital di kalangan masyarakat pedesaan masih rendah, sehingga mereka lebih rentan menjadi sasaran kejahatan siber. Di sisi lain, peningkatan literasi digital terbukti dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data (Rahman, 2024).

Walaupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diberlakukan, pelaksanaannya di lapangan sering kali menemui kendala, seperti terbatasnya infrastruktur teknologi dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat (Wijaya & Anggriawan, 2022). Diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Partisipasi Warga

Peran warga negara dalam menghadapi kejahatan siber tidak terbatas hanya pada pelaporan, tetapi juga melibatkan edukasi di lingkungannya. Peningkatan literasi digital diperlukan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi ancaman serta mampu melakukan tindakan preventif.

Tantangan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap kejahatan siber masih menghadapi hambatan, terutama karena terbatasnya infrastruktur teknologi. Untuk mengatasi hal ini, kerja sama antara pemerintah, sektor pendidikan, dan industri swasta sangat diperlukan. Kolaborasi tersebut akan memperkuat implementasi kebijakan yang efektif dalam menangani kejahatan siber.

Solusi yang Direkomendasikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun