Mohon tunggu...
Jhon Steven Limbong
Jhon Steven Limbong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Teknologi Komputer Telkom University

hobi motor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Aspek Hukum di Era Digital: Cyber Crime

8 November 2024   17:45 Diperbarui: 8 November 2024   20:09 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN WARGA NEGARA DALAM ASPEK HUKUM DI ERA DIGITAL: CYBER CRIME

 

Ringkasan

Kejahatan siber terus meningkat seiring berkembangnya teknologi digital. Peran aktif warga negara dalam memahami hukum serta menjaga keamanan ruang digital sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan dunia maya.

Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk penerapan dan penegakan hukum. Meskipun transformasi ini membawa banyak manfaat, seperti kemudahan akses informasi dan komunikasi, sayangnya hal ini juga membuka peluang bagi terjadinya kejahatan siber, seperti penipuan daring, peretasan data, serta pencurian identitas. Penelitian yang dilakukan di Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan digital masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kesadaran hukum dan kemampuan teknis aparat penegak hukum.

Urgensi dari penelitian ini terletak pada pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pencegahan kejahatan siber. Kurangnya literasi digital menyebabkan masyarakat menjadi lebih rentan terhadap ancaman di dunia maya. Oleh sebab itu, pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta partisipasi warga negara dalam menjaga keamanan digital.

Metode Pengambilan Data

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data primer dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur yang melibatkan pakar keamanan siber, aparat penegak hukum, dan sejumlah warga negara yang pernah menjadi korban kejahatan siber. Panduan wawancara yang digunakan meliputi pertanyaan sebagai berikut:

Sejauh mana pemahaman Anda mengenai jenis-jenis kejahatan siber yang sering terjadi?

Tindakan apa yang Anda lakukan ketika mengetahui adanya aktivitas kejahatan siber?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun