Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pencabutan Subsidi Listrik untuk Keadilan

16 Juni 2017   07:26 Diperbarui: 17 Juni 2017   06:21 1718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iustrasi listrik. Sumber : kanalaceh.com

Mulai 1 Juli 2017 mendatang, pemerintah akan kembali menyesuaikan tarif kepada seluruh pengguna listrik dengan daya 900 VA di Indonesia. Padahal tarif listrik untuk daya yang sama sudah mengalami dua kali kenaikan pada tahun 2017, yaitu pada tanggal 1 Maret 2017 berlaku sebesar Rp 1.034 per KWH, kemudia 1 Mei 2017 naik menjadi Rp. 1.352 per KWH dan tarif baru yang akan digunakan per tanggal 1 Juli 2017 adalah sebesar 1.467 per KWH.

Proses pencabutan subsidi listrik ini bukan tanpa alasan bagi pemerintah. Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang bekerja sama dengan PLN, pelangggan 900 VA sebanyak 23 juta seluruhnya menikmati subsidi tanpa terkecuali. Padahal menurut data tersebut, golongan yang sebenarnya miskin dan rentan miskin hanya sebesar 4,1 juta. Artinya, ada sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA tidak termasuk dalam kategori "miskin" atau boleh dikategorikan "mampu" dalam kategori ekonomi.

Saat masih mendapat subsidi sebelum adanya perubahan tarif listrik pada 1 Januari 2017 yang lalu, pemakai daya 900 VA membayar Rp 585 per KWH yang dibantu oleh subsidi pemerintah sebesar 875 per KWH. Dengan rata-rata konsumsi listrik 125 KWH perbulannya, maka rata-rata pembayaran dari pemakai daya 900 VA sebesar Rp 74. 740 perbulannya.

Setelah subsidi listrik dicabut, maka mulai 1 januari 2017 tagihannya menjadi Rp 1.450 per KWH sehingga perkiraan tagihan perbulan bengkak menjadi Rp 185.794 per bulan. Tetapi, pencabutan subsidi ini dilakukan bertahap, dari yang sebelumnya membayar Rp 74.740 perbulan, menjadi Rp 98.000,00 perbulannya.

Pada tahap berikutnya (Maret-April) 2017, tarif listrik naik menjadi Rp 130.000 perbulan, dan sepenuhnya pada Mei-Juni tarif tarif listrik untuk daya 900 VA dibayar menjadi Rp 185.794 perbulan.

Selanjutnya pada bulan Juli 2017 nanti, perhitungan tarif listrik kembali dibebankan kepada jumlah pemakaian KWH dikalikan dengan jumlah tarif per KWH sebesar Rp 1.467.

Tak Berlaku bagi Masyarakat Tak Mampu

Pencabutan subsidi untuk pemakai daya 900 VA tidak sepenuhnya diberlakukan kepada seluruh pengguna atau konsumen. Pemerintah tetap mendistribusikan subsidi kepada pengguna daya 900 VA dengan catatan khusus yaitu pengguna 900 VA yang berada dalam kategori miskin atau rentan miskin seperti yang disebutkan oleh data TNP2K diatas yakni sejumlah 4,1 juta pelanggan. Jadi, hanya 18,9 juta pengguna daya 900 VA yang dicabut subsidinya oleh pemerintah karena kondisi kemampuan ekonomi mereka sudah termasuk "tidak miskin" dan "tidak rentan dengan kemiskinan".

Hal yang sama juga ditetapkan kepada 23 juta pelanggan daya 450 VA, pemerintah tidak mencabut subsidi karena keseluruhan penggunan daya 450 VA dikategorikan bisa rentan terhadap situasi perubahan ekonomi terkini.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi dan UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Demikian juga dengan rapat kerja kementerian ESDM dengan komisi VII DPR pada 22 Desember 2016 seperti yang disepakati penerapannya bahwa subsidi listrik daya 900 VA tidak diberikan bagi rumah tangga tangga yang tidak mampu.

Pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi listrik bagi pelaku UMKM, bisnis kecil, industrik kecil, dan peruntukan sosial untuk menjamin keberlangsungan proses usaha kecil dan menengah karena sebagian pelaku UMKM mayoritas berasal dari golongan kelas ekonomi menengah ke bawah.

Dengan adanya pencabutan subsidi kepada golongan masyarakat yang ekonomi "mampu" ini, maka menurut perhitungan pemerintah tetap masih menanggung atau memberikan subsidi bagi 27,1 juta pengguna listrik, akumulasi dari 23 juta pengguna daya 450 VA dan 4,1 juta pengguna 900 VA yang miskin.

Menghemat Anggaran dan Percepatan Pembangunan

Pencabutan subsidi bagi golongan mampu pengguna daya 900 VA sebanyak 18,9 juta pengguna akan menghemat anggaran pemerintah untuk subsidi yang selama ini terbuang karena tidak tepat sasaran. Dengan pelaksanaan kebijakan listrik yang tepat sasaran ini, maka pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22 Triliun setiap tahunnya.

Pada tahun 2017, kebutuhan untuk subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 44,98 Triliun atau menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 sebesar Rp 56,55 Triliun. Dengan penghematan sebesar Rp 22 Triliun rupiah, maka perkiraan kasar untuk penggunaan anggaran untuk subsidi pada tahun 2017 hanyalah sebesar Rp 22,98 Triliun yang akan dialokasikan kepada 27,1 juta pengguna listrik daya 450 VA dan 4,1 juta pengguna listrik daya 900 VA.

Dana penghematan sebesar Rp 22 Triliun setiap tahun ini akan dialokasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur listrik dan menyanggupi kebutuhan 10 juta kebutuhan masyarakat yang belum menikmati listrik terutama di daerah terdalam, terluar, dan tertinggal yang sebagian besar berada dikawasan Indonesia Timur.

Distribusi listrik ke daerah Indonesia Timur perlu digalakkan lebih keras lagi karena pemerataannya yang masih menunjukkan kesenjangan menganga antara Indonesia Barat atau Tengah dengan Indonesia bagian Timur. Mereka yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan layanan listrik yang layak berhak untuk mendapatkan layanan listrik karena mereka adalah rakyat Indonesia juga, yang sudah menjadi bagian dari Indonesia sejak bumi pertiwi lahir.

Pencabutan subsidi listrik saya 900 VA bagi mereka yang sudah mampu adalah wujud dari usaha pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan yang tertuang di tujuan negara Indonesia di alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Mendistribusikan dana penghematan terhadap pembangunan listrik didaerah tertinggal adalah wujud dari aksi dan usaha untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun dalam jangka pendek kebijakan ini terasa berat karena membutuhkan pola adaptasi bagi 18,9 juta pengguna daya 900 VA, mesti ada kerelaan yang iklas agar saudara-saudara yang belum menikmatik listrik bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara. Tujuan jangka panjangnya, dengan meratanya  pembangunan listrik diseluruh Indonesia, maka usaha untuk mengentaskan berbagai kekurangan dalam faktor lain seperti ekonomi, sarana pendidikan, sosial, dan kebutuhan sehari-hari akan dapat dipenuhi secara menyeluruh. Mereka layak menikmati listrik, sebagaimana kita yang terlebih dahulu menikmati terangnya gelap malam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun