Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga siapapun yang melanggar hukum tersebut akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali. Memfitnah seseorang adalah bagian dari pelanggaran hukum karena menjelekkan nama baik seseorang atau lembaga. Apalagi status seseorang tersebut adalah sebagai kepala negara, maka anda juga sebenarnya telah melakukan bunuh diri dengan memfitnah negara anda sendiri karena presiden adalah simbol dan kepala negara itu sendiri.
Polri perlu bekerja sama dengan pemerintah dengan Badan Intelejen Nasional (BIN) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas soal penindakpidanaan fitnah terutama kepada kepala negara. begitu juga dengan media sosial, sudah seharusnya diberikan control yang lebih maksimal dengan memblokir langsung akun yang melakukan fitnah sehingga fitnah yang akan ditabur tidak jatuh kepada konsumen media sosial yang lainnya.
Pelaku fitnah harus dihukum seberat-beratnya karena fitnah itu lebih kejam dari sebuah tusukan pisau. Fitnah bisa membunuh harga diri suatu bangsa, fitnah bisa menghancurkan persaudaraan dan fitnah bisa menghancurkan trust dan segalanya. Presiden harus dilindungi dari fitnah secara utuh. Ingat, Presien wajib dilindungi dari fitnah tetapi silahkan mengkritik semau anda.
Â
Jhon Miduk Sitorus, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H