Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Menulis hobi

Menulis itu hobi saya.kritik dan saran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

2 Januari 2025   21:57 Diperbarui: 2 Januari 2025   21:57 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, ZA didampingi Kepala BPKA Reza Saputra, Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Abdul Qahar, dan Karo Hukum Setda Aceh J

Kompasiana.com.BANDA ACEH -- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB di Aceh diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Sedangkan perpanjangan pajak progresif sampai 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis, 2 Januari 2024.

"Atas apresiasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan sebaik-baiknya," kata Safrizal.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal tahun 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Juga Peraturan Gubernur Aceh No. 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi kendaraan bermotor menunggak pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, selain mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak, Safrizal juga mengecek fasilitas umum yang tersedia pada Samsat Banda Aceh. Mulai dari toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.

Safrizal mengatakan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat harus diutamakan. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah.

Ikut mendampingi Pj Gubernur di antaranya Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal dan dari unsur Ditlantas Polda Aceh.[

Editor:zulkarnaini 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun